Perjanjian Dagang RI-AS: 50 Pesawat Boeing Dibeli

Aa1wljmx
Aa1wljmx



Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi menandatangani perjanjian dagang resiprokal atau Agreement of Reciprocal Trade (ART) di Washington D.C., Amerika Serikat, Jumat pagi, 20 Februari 2026, waktu Indonesia. Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam menciptakan hubungan dagang yang lebih seimbang antara kedua negara, mengingat selama ini Indonesia mengalami surplus neraca perdagangan terhadap AS.

Dalam perjanjian tersebut, produk ekspor Indonesia ke pasar AS akan dikenakan tarif sebesar 19 persen. Angka ini lebih rendah dibandingkan tarif 32 persen yang sebelumnya ditetapkan oleh Presiden AS, Donald Trump, terhadap produk Indonesia pada tahun lalu. Meski demikian, terdapat 1.819 pos tarif produk Indonesia yang akan mendapatkan fasilitas tarif nol persen. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar AS.

Selain itu, beberapa kesepakatan juga dicapai dalam sektor industri. Salah satunya adalah komitmen pemerintah Indonesia untuk membeli 50 unit pesawat produksi Boeing sebagai bagian dari implementasi perjanjian tarif perdagangan. Menurut Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, kebijakan ini merupakan salah satu bentuk kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua negara.

  • Dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Jumat, 20 Februari 2026, Rosan menyampaikan bahwa “Dari Agreement Reciprocal Tarif ini ada beberapa kegiatan yang memang menyangkut di Kementerian Investasi maupun di Danantara, di antaranya rencana pembelian 50 pesawat oleh Boeing.”

Selain itu, Indonesia juga diwajibkan membuka akses impor pakaian bekas yang telah dicacah dari AS. Ketentuan ini tercantum dalam dokumen Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kerja sama di sektor tekstil dan pakaian.

Di sektor lain, Indonesia sepakat memberikan pembebasan persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal bagi sejumlah produk asal AS di Indonesia, seperti kosmetik, alat kesehatan, serta barang manufaktur. Di sisi lain, Indonesia akan mengizinkan lembaga sertifikasi halal di AS yang diakui otoritas halal nasional untuk melakukan sertifikasi produk impor tanpa persyaratan tambahan.

Pada sektor pangan, Indonesia sepakat memberikan tarif bea masuk nol persen terhadap sejumlah komoditas impor asal AS, termasuk kedelai dan gandum. Kebijakan ini, menurut pemerintah, ditujukan untuk menekan biaya produksi pangan olahan seperti tahu dan tempe di dalam negeri.

  • Selain itu, Indonesia berkomitmen memberikan akses pasar yang tidak diskriminatif bagi produk pertanian AS. Pemerintah menyatakan tidak akan mengadopsi atau mempertahankan kebijakan yang tidak berbasis ilmu pengetahuan, bersifat diskriminatif, atau tidak selaras dengan standar internasional yang berpotensi merugikan ekspor produk AS ke pasar domestik.

Perjanjian ini diharapkan mampu memperkuat hubungan dagang bilateral antara Indonesia dan AS, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses pasar yang lebih luas dan adil. Dengan langkah-langkah yang diatur dalam ART, kedua negara berharap dapat menciptakan lingkungan bisnis yang lebih stabil dan saling menguntungkan.

Pos terkait