Penyidikan Kasus Korupsi Abdul Wahid Selesai, Berkas Dinyatakan Lengkap
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan terhadap kasus korupsi yang menjerat Abdul Wahid. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim KPK pada 3 November 2025. Setelah penangkapan tersebut, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi. Selain dia, dua orang lainnya juga ditetapkan dengan status hukum yang sama.
Mereka adalah M Arief Setiawan, selaku Kadis PUPR Riau, dan Dani M Nursalam, tenaga ahli Gubernur Riau yang juga dianggap sebagai orang kepercayaan Abdul Wahid. Ketiganya ditahan oleh KPK sejak 4 November 2025, sambil penyidik melengkapi berkas perkara.
Pada 3 Maret 2026, masa penahanan maksimal selama 120 hari di tingkat penyidikan berakhir. KPK akhirnya mengumumkan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap berlanjut ke tahap penuntutan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan hal tersebut pada Senin (2/3/2026). Ia menjelaskan bahwa penyidik telah menyelesaikan proses tahap II dengan menyerahkan barang bukti dan tiga orang tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan dalam waktu paling lama 14 hari kerja ke depan. Setelah itu, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk proses persidangan.
Penyidikan Dilakukan dengan Pemeriksaan Saksi dan Penggeledahan
Terkait penyidikan kasus rasuah ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Riau. Beberapa tempat yang digeledah antara lain Kantor Dinas Pendidikan Riau, Kantor BPKAD Riau, serta beberapa rumah. KPK juga menggeledah rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro Pekanbaru, rumah tersangka M Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam.
Selain itu, KPK juga menggeledah Kantor Gubernur Riau dan Kantor Dinas PUPR PKPP. Tak hanya itu, KPK sempat mengamankan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Syahrial Abdi, dan Kabag Protokol Sekretariat Daerah (Setda), Raja Faisal, untuk diperiksa.
Operasi Tangkap Tangan Berawal dari Pengaduan Masyarakat
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa kegiatan OTT dilakukan berdasarkan adanya laporan pengaduan masyarakat. OTT ini berhasil mengungkap praktik kotor yang melibatkan Gubernur Riau berinisial Abdul Wahid beserta jajaran di Dinas PUPR PKPP. Secara keseluruhan, KPK mengamankan 10 orang dalam rangkaian kegiatan ini.
Modus operandi yang diungkap KPK menunjukkan bahwa kasus ini terbilang terstruktur dan sarat ancaman. Di kalangan internal Dinas PUPR PKPP Riau, praktik ini dikenal sebagai ‘jatah preman’ (Japrem).
Awal Terbongkarnya Kasus Korupsi
Kasus ini bermula pada Mei 2025, ketika terjadi pertemuan antara Ferry Yunanda, selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP, dengan enam Kepala UPT Wilayah untuk membahas pungutan fee dari penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan yang melonjak drastis. Anggaran tersebut naik dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Awalnya, fee sebesar 2,5 persen permintaan Gubernur Abdul Wahid yang direpresentasikan oleh Kepala Dinas M Arief Setiawan disepakati. Namun, kemudian dinaikkan paksa menjadi 5 persen dari penambahan anggaran atau senilai total Rp7 miliar. Bagi pejabat yang menolak menuruti perintah ini, ancaman pencopotan atau mutasi jabatan siap menanti.
“Kesepakatan fee 5 persen ini kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode ‘7 batang’,” kata Johanis saat ekspos kasus, Rabu (5/11/2025).
Penyetoran Fee dan Pelaksanaan OTT
Sejak kesepakatan itu, setidaknya terjadi tiga kali setoran fee antara Juni hingga November 2025, dengan total uang yang diserahkan mencapai Rp4,05 miliar. Setoran pertama di Juni 2025, Ferry Yunanda mengumpulkan Rp1,6 miliar, di mana Rp1 miliar dialirkan ke Gubernur Abdul Wahid melalui perantara Dani M. Nursalam, tenaga ahli Gubernur.
Setoran kedua pada Agustus 2025 yang kembali dikumpulkan oleh Ferry Yunanda sebesar Rp1,2 miliar, didistribusikan untuk berbagai keperluan, termasuk driver M Arief Setiawan dan proposal kegiatan. Puncak dari praktik ini terjadi pada setoran ketiga di November 2025, di mana total Rp1,25 miliar terkumpul dan sebagiannya, yaitu diduga sebesar Rp800 juta, diberikan langsung kepada Gubernur Abdul Wahid.
Momen penyerahan ketiga inilah yang menjadi waktu pelaksanaan OTT oleh Tim KPK. Dalam kegiatan OTT tersebut, KPK awalnya mengamankan M Arif Setiawan, Ferry Yunanda, dan lima Kepala UPT di Riau. Setelah mengamankan para pihak tersebut, Tim KPK berhasil melacak dan mengamankan Gubernur Abdul Wahid di salah satu kafe, bersama dengan orang kepercayaannya, Tata Maulana, yang diduga bersembunyi.
Secara paralel, tim lain melakukan penggeledahan di rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan dan mengamankan sejumlah mata uang asing senilai Rp800 juta, yang jika digabungkan dengan uang tunai Rp800 juta yang diamankan saat OTT, total barang bukti mencapai Rp1,6 miliar.
Setelah seluruh pihak diamankan dan dibawa untuk pemeriksaan intensif, Dani M Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau yang sebelumnya dicari, datang menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK.
Johanis Tanak kembali mengingatkan bahwa korupsi adalah perbuatan tercela yang merugikan masyarakat dan bangsa sendiri, dan KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.





