Perkuat Pengelolaan ASN, Kemenkum Kalbar Pantau Rancangan TPP Kayong Utara

1680223212 1
1680223212 1

Penyempurnaan Raperbup TPP ASN di Kayong Utara

Pemerintah Kabupaten Kayong Utara terus berupaya memastikan kualitas regulasi yang dibuat, khususnya terkait rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam rapat pengharmonisasian yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, hasil perbaikan teknis dan substansi telah selesai dilakukan. Kini, pemerintah daerah memberikan tenggat waktu tiga hari kerja untuk menyampaikan hasil perbaikan tersebut kepada tim harmonisasi.

Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar serta Zoom Meeting. Hadir dalam rapat ini jajaran Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan, yang menekankan pentingnya rancangan regulasi ini dalam pengelolaan keuangan daerah dan manajemen ASN.

“Pengaturan tambahan penghasilan harus memperhatikan prinsip objektivitas, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas, serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Lanang. Ia juga mengapresiasi inisiatif penyusunan regulasi ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN secara terukur dan bertanggung jawab.

Dari pihak pemerintah daerah, urgensi penyusunan Raperbup disampaikan oleh Asisten Administrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kayong Utara. Ia menegaskan bahwa pemberian TPP merupakan instrumen untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik serta budaya kerja yang berorientasi pada hasil. Selain itu, penyusunan regulasi ini merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3.2-1287 Tahun 2024 sebagai dasar tata cara persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap tambahan penghasilan ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Proses Harmonisasi dan Perbaikan Raperbup

Dalam proses harmonisasi, Tim Pokja 3 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar menyusun rancangan mulai dari pertimbangan hingga lampiran. Secara umum, rancangan dinilai telah sesuai secara substansi, namun terdapat beberapa catatan penyempurnaan. Salah satu catatan adalah perlunya konsistensi pengaturan besaran dan persentase TPP yang ditetapkan secara bersamaan dalam Keputusan Bupati agar tidak terpisah pengaturannya.

Selain itu, penyusunan teknik harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, khususnya terkait teknik perancangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial untuk memastikan produk hukum daerah tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi dan memiliki kepastian hukum.

“Kanwil Kemenkum Kalbar berperan sebagai penjaga kualitas regulasi daerah. Harmonisasi bukan sekedar formalitas, tetapi proses memastikan setiap kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat, sistematis, dan implementatif,” tegas Jonny. Ia menambahkan bahwa pengaturan TPP ASN harus selaras dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta mempertimbangkan keinginan fiskal daerah.

Langkah Berikutnya

Berdasarkan hasil rapat, rancangan Raperbup telah selesai dilakukan pengharmonisasian dengan beberapa perbaikan teknis dan substansi. Pemerintah Kabupaten Kayong Utara memberikan waktu paling lambat tiga hari kerja untuk menyampaikan kembali hasil perbaikan kepada tim harmonisasi. Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan surat selesai harmonisasi sebagai dasar penetapan peraturan.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, guna mewujudkan regulasi yang tertib, harmonis, dan memberikan manfaat nyata bagi aparatur serta masyarakat.


Pos terkait