Pernyataan Menag Nasaruddin Umar tentang Zakat yang Viral
Pernyataan Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar, mengenai zakat menjadi viral setelah menimbulkan berbagai tanggapan dari berbagai pihak. Menag menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya yang menuai sorotan publik. Dalam permintaan maafnya, ia menegaskan bahwa zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya.
Permintaan maaf tersebut disampaikan pada Sabtu (28/2/2026) malam. Menag menjelaskan bahwa pernyataannya dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah dimaksudkan sebagai ajakan reorientasi pengelolaan dana umat. Ia mendorong agar penguatan ekonomi syariah tidak hanya bertumpu pada zakat, tetapi juga mengoptimalkan wakaf, infak, dan sedekah.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI ini menjelaskan bahwa pernyataannya dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah sesungguhnya dimaksudkan sebagai ajakan melakukan reorientasi pengelolaan dana umat. Ia mencontohkan praktik di Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab, di mana Kementerian yang menangani wakaf mampu menjadikannya motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi umat.
“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” tegasnya.
Menag berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang beredar serta memperkuat pemahaman publik tentang pentingnya optimalisasi seluruh instrumen dana sosial keagamaan. Ia juga mengajak masyarakat terus menunaikan zakat sekaligus mendukung pengembangan wakaf dan filantropi Islam secara lebih produktif dan berkelanjutan.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Pernyataan Menag
Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa pernyataan Menag merupakan ajakan mengoptimalkan filantropi Islam, bukan sekadar zakat. Dalam video utuhnya, Menag menekankan pentingnya umat Islam, khususnya kelompok mampu (aghniya), untuk tidak hanya terpaku pada kewajiban minimal zakat 2,5 persen, tetapi juga memperluas kontribusi melalui sedekah, infak, hibah, dan wakaf.
“Jika umat Islam hanya terpaku pada angka 2,5 persen, maka potensi ekonomi umat yang sangat besar tidak mengejawantah,” ujar Thobib, Kamis (26/2/2026). “Zakat tetaplah rukun Islam yang wajib ditunaikan. Namun idealnya, zakat menjadi titik awal, sementara sedekah dan infak menjadi gaya hidup yang tidak terbatas jumlahnya,” tegas Thobib.
Tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Respons terhadap pernyataan Menag yang viral juga datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua Umum MUI, KH M Anwar Iskandar, merespons viral potongan video ‘Menag Tinggalkan Zakat’, setelah menyimak video utuh paparan Menag Prof Dr Nasaruddin Umar dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah.
“Kata yang dipilih oleh Menag sangat shorih (jelas) yaitu ‘Meninggalkan Zakat’ sebagai syarat kalau umat Islam ingin maju,” Kiai Anwar menyimpulkan. “Di sini titik lemah narasi itu. Ajakan itu bertentangan dengan syariat Islam yang menjadikan wajibnya zakat sebagai bagian dari rukun Islam.”
Kiai yang juga Wakil Rais Am Syuriyah PBNU ini menambahkan, bahwa kebanyakan ulama (jumhurul ulama) bersepakat bahwa kata “sedekah” dalam ayat tentang delapan ashnaf merujuk pada zakat yang wajib, bukan sedekah sunnah. Sejarah juga mencatat, Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat karena zakat saat itu menunjukkan betapa pentingnya kedudukan zakat dalam Islam.
Meskipun konteks ajakan Menag untuk meningkatkan kedermawanan dapat dipahami, dalam penilaian Kiai Anwar, pilihan frase “meninggalkan zakat” rentan menimbulkan salah persepsi. “Saya bisa memahami bahwa potensi sedekah mungkin lebih besar daripada zakat, tetapi tentu tidak berarti harus meninggalkan zakat. Jangan sampai karena narasi ini, orang-orang yang wajib zakat kemudian meninggalkannya. Betapa besar dosanya,” ujar Kiai Anwar di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).
Perbedaan Pendapat dan Penjelasan dari Ulama Lain
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, melalui akun X pribadinya juga menegaskan bahwa kata “sedekah” dalam Surat At-Taubah ayat 103 bermakna zakat yang wajib, bukan sedekah sunnah. Dosen Pascasarjana Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Jakarta ini menambahkan, “Tidak benar kalau zakat tidak populer di zaman Nabi SAW.” Ia juga menyatakan tidak tepat, narasi “tinggalkan zakat kalau umat ingin maju”.
Ketua MUI Bidang Fatwa Metodologi, Buya Gusrizal Gazahar, bisa memahami maksud pernyataan Menag, untuk meningkatkan semangat berinfak di luar zakat. Namun, cara penyampaiannya dinilai tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kekeliruan pemahaman di tengah umat. “Konteksnya kita pahami, tapi narasinya harus diluruskan. Cukup dijelaskan bahwa semangat umat berinfak di luar zakat harus ditingkatkan, tanpa menjatuhkan kedudukan zakat dan melemahkan kekuatannya,” ujar Buya Gusrizal.
Ia juga menyoroti pernyataan Menag bahwa “zakat tidak populer di zaman sahabat”. Bagi Buya Gusrizal, pernyataan itu tidak beralasan, baik dari sisi istilah “zakat” yang banyak disebut dalam Alquran dan Sunnah, maupun dari sisi historis. Justru, menurut Buya Gusrizal, penyebab Abu Bakar Ash-Shiddiq mengerahkan pasukan adalah karena munculnya orang-orang yang enggan membayar zakat (mani’u az-zakat).
“Ini bisa disebut pemaksaan dalil mengikuti arah yang dituju. Muqaddimah (premis) yang dipakai dalam mengambil kesimpulan sangat tak beralasan. Ini kekeliruan dalam uslub al-khitabah fi ad-da’wah (metode penyampaian dalam dakwah),” tegas Buya Gusrizal.





