Peran Akademisi UGM dalam Menyikapi Perjanjian ART
Guru besar, akademisi, dan civitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM) menyampaikan pernyataan sikap terkait Agreement on Reciprocal Trade (ART), sebuah perjanjian antara Indonesia dan Amerika Serikat yang dinilai merugikan negara dan mengancam kedaulatan. UGM menyerukan keprihatinan dan mendesak pemerintah untuk melakukan negosiasi ulang terhadap perjanjian ini.
Perjanjian tersebut dianggap memiliki dampak signifikan terhadap kesejahteraan rakyat dan kedaulatan negara. Dalam pernyataannya, Ketua Dewan Guru Besar UGM, Prof. Dr. Muhammad Baiquni, M.A., menjelaskan bahwa isi perjanjian ART bersifat asimetris, dengan manfaat terbesar diperoleh oleh Amerika Serikat. Sementara itu, Indonesia akan menanggung sebagian besar biaya akibat banyaknya kewajiban yang membebani pemerintah dan rakyat.
Dampak Ekonomi dan Kedaulatan
Konsekuensi dari ART menciptakan beban ekonomi, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Berdasarkan analisis pakar berbagai disiplin ilmu, akademisi UGM menyampaikan keprihatinan atas ratifikasi perjanjian tersebut. Pernyataan ini dilakukan di Balairung UGM, Senin (2/3/2026).
Menurut Baiquni, berbagai klausul dalam perjanjian ART berisiko terhadap kedaulatan Indonesia sebagai negara yang sejak merdeka mengembangkan politik luar negeri bebas dan aktif. Isi perjanjian ART mengandung kewajiban kepatuhan kebijakan di masa depan, meski kebijakan belum ada, penentuan kebijakan secara unilateral oleh AS, dan transmisi kebijakan AS kepada Indonesia terhadap negara ketiga.
Potensi Pelanggaran Konstitusi
Proses penandatangan perjanjian ART tidak didasari konsultasi dengan DPR dan disahkan dengan Undang-Undang yang berpotensi melanggar beberapa pasal UUD 1945 serta undang-undang lainnya. Perjanjian tersebut juga memerlukan amandemen puluhan Undang-Undang beserta turunannya dan menyusun Undang-Undang baru. Hal ini tentu membutuhkan sumberdaya yang besar, baik finansial, waktu, dan tenaga.
Untuk itu, diperlukan kajian seksama dan berbasis pada evidence based policy (kebijakan berbasis bukti) terkait butir-butir kesepakatan ART, serta dampaknya terhadap perekonomian dan kedaulatan negara. Pemerintah perlu mengambil keputusan secara bijaksana dengan mengedepankan kesejahteraan rakyat dan kedaulatan negara dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Apabila ratifikasi dari perjanjian ART tidak mengakomodasi tujuan-tujuan yang tercantum di Undang-Undang maupun UUD 1945, pemerintah hendaknya melakukan renegosiasi, menunda, dan bahkan membatalkan perjanjian yang tidak adil tersebut.
Harapan atas Implikasi Politik
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Prof. Dr. Wening Udasmoro, S.S., M.Hum., DEA berharap pernyataan sikap akademisi UGM ini memberikan implikasi politik karena menyangkut masyarakat, kedaulatan bangsa Indonesia, kedaulatan ekonomi, kedaulatan politik, dan sebagainya. Ia berharap pemikiran UGM ini menjadi pemikiran yang bersifat nasional, supaya kita betul-betul mandiri dan berdaulat, tidak hanya stempel, supaya ada perubahan. Kajian-kajian dari akademisi itu penting dalam melakukan perubahan sosial.
Apa Itu Agreement on Reciprocal Trade (ART)?
Agreement on Reciprocal Trade (ART) adalah perjanjian tarif timbal balik atau tarif resiprokal yang ditandatangani oleh dua kepala negara, Indonesia dan Amerika Serikat, pada Kamis (19/2/2026) waktu setempat. Penandatanganan ini dilaksanakan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di sela-sela kunjungan Presiden Prabowo ke Washington DC, Amerika Serikat (AS).
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa perjanjian ini akan memperkuat keamanan ekonomi, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta secara berkelanjutan berkontribusi terhadap kemakmuran global. Perjanjian bersejarah antara Amerika Serikat dan Republik Indonesia ini berisi tentang Perjanjian Perdagangan Timbal Balik. Kedua pemimpin menyampaikan kepuasan atas langkah-langkah cepat dan berkelanjutan yang telah dilakukan oleh kedua negara, serta menegaskan komitmen kuat untuk mengimplementasikan kesepakatan besar tersebut.
Perjanjian tersebut juga menyepakati bahwa tarif impor yang dikenakan AS untuk barang Indonesia sebesar 19 persen. Jumlah ini jauh lebih kecil dari sebelumnya ditetapkan sebesar 32 persen. Keputusan itu disepakati setelah kedua negara menjalani negosiasi panjang sejak tahun lalu. Angka 19 persen pun disebut-sebut sebagai salah satu yang terendah di kawasan ASEAN.
Sebagai timbal balik, Indonesia membuka akses pasar untuk 99 persen produk asal AS dengan tarif nol persen saat perjanjian mulai berlaku (Entry Into Force). Indonesia juga berkomitmen menghapus hambatan non-tarif terkait perizinan impor, ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk barang komersial, hingga pengakuan standar sertifikasi tertentu.





