Pernyataan Pemerintah Soal Kewajiban Impor Pakaian Bekas AS

Aa1igszt 2
Aa1igszt 2

Penjelasan Pemerintah tentang Impor Pakaian Bekas

Kementerian Koordinator Perekonomian menyangkal bahwa pemerintah Indonesia mengizinkan impor pakaian bekas dari Amerika Serikat sebagai bagian dari perjanjian dagang resiprokal. Menurut Juru Bicara Kementerian Koordinator Perekonomian, Haryo Limanseto, yang menyampaikan dalam keterangan tertulis pada 22 Februari 2026, hal yang diatur adalah impor shredded worn clothing (SWC).

SWC merujuk pada pakaian bekas yang telah dihancurkan menjadi bahan baku industri. Hal ini berbeda dengan pakaian bekas utuh yang biasanya dijual kembali ke pasar atau digunakan dalam aktivitas thrifting. Menurut Haryo, SWC diimpor untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri kain perca dan produk tekstil daur ulang.

Pemerintah memastikan bahwa SWC tidak akan masuk ke pasar sebagai barang bekas. Sebab, terdapat industri dalam negeri yang akan menampung seluruh impor SWC sebagai bahan baku produksi. Dengan demikian, pakaian cacah tersebut tidak akan tersedia untuk konsumen umum.

Perjanjian Dagang Resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat

Perjanjian dagang resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade) merupakan tindak lanjut dari perundingan antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat terkait tarif resiprokal. Sebelumnya, Amerika Serikat memberlakukan tarif resiprokal kepada negara lain termasuk Indonesia, yang menyebabkan defisit perdagangan. Indonesia dikenakan tarif sebesar 32 persen.

Setelah negosiasi, pemerintah Indonesia berhasil mendapatkan penurunan tarif resiprokal menjadi 19 persen pada 15 Juli 2025. Penurunan ini tertuang dalam Joint Statement on Framework ART, yang menyatakan bahwa pemerintah AS dan RI akan segera membahas dan memfinalisasi dokumen perjanjian.

Perjanjian ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada 19 Februari 2025. Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah kedua negara memberikan keterangan tertulis yang menyatakan prosedur hukum di masing-masing negara dengan berkonsultasi dengan lembaga terkait dan ratifikasi selesai dilakukan.

Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa perjanjian ini dapat dievaluasi dan diubah sewaktu-waktu dengan permohonan dan persetujuan tertulis dari masing-masing pihak.

Perubahan Kebijakan Tarif oleh Pemerintah AS

Namun, tidak lama setelah Indonesia menandatangani perjanjian dagang resiprokal dengan Amerika Serikat, Mahkamah Agung Amerika Serikat menetapkan bahwa kebijakan tarif dagang yang diterapkan Trump ke banyak negara melanggar konstitusi. Mahkamah menilai Presiden tidak memiliki wewenang inheren untuk memberlakukan tarif besar-besaran pada negara mana pun.

Selang beberapa jam setelah putusan dikeluarkan, Presiden Donald Trump mengumumkan pengenaan tarif 10 persen bagi semua negara. Tak lama kemudian, tarif tersebut dinaikkan menjadi 15 persen. Keputusan ini menunjukkan perubahan kebijakan tarif yang terjadi setelah putusan Mahkamah Agung.

Kesimpulan

Dengan adanya perjanjian dagang resiprokal, pemerintah Indonesia berupaya meningkatkan kerja sama ekonomi dengan Amerika Serikat. Namun, perubahan kebijakan tarif oleh pemerintah AS menunjukkan ketidakpastian dalam hubungan dagang antara kedua negara. Pemerintah Indonesia tetap berkomitmen untuk menjaga kepentingan nasional dan memastikan bahwa impor pakaian bekas tidak mengganggu pasar dalam negeri.

Pos terkait