Perpanjangan Dana SAL Jadi Angin Segar, OJK: Likuiditas Bank Meningkat

Bb1jmn5a
Bb1jmn5a

OJK Menilai Perpanjangan Dana SAL Sebagai Sentimen Positif Bagi Industri Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menganggap perpanjangan penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah di sektor perbankan sebagai langkah positif. Kebijakan ini dinilai mampu meningkatkan likuiditas sekaligus membantu menurunkan tingkat suku bunga perbankan.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menempatkan total dana SAL sebesar Rp 201 triliun ke berbagai bank dalam bentuk deposito on call dengan tenor enam bulan sejak September 2025. Namun, kini tenor pengembalian dana tersebut diperpanjang hingga September 2026. Dengan demikian, perbankan memiliki waktu satu tahun penuh untuk mengembalikan dana tersebut beserta bunganya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa perpanjangan ini berpotensi mengurangi tekanan persaingan dalam penghimpunan dana di sektor perbankan. Ia menjelaskan:

“Ini positif karena menambah likuiditas dan bisa menurunkan tingkat suku bunga. Kalau likuiditas semakin banyak, persaingan dana menjadi turun. Bank tidak perlu terlalu agresif menawarkan special rate,” ujar Dian saat ditemui awak media, Kamis (26/2/2026).

Ia menambahkan bahwa sejak dana SAL disuntikkan ke perbankan, tren suku bunga pendanaan mulai mengalami penurunan. Secara agregat, bunga kredit juga menunjukkan tren turun. Kondisi ini diharapkan dapat mendorong permintaan pembiayaan di berbagai segmen.

Menurut Dian, periode penempatan dana SAL selama enam bulan sebelumnya memang belum cukup optimal untuk mendorong pembiayaan, mengingat mayoritas proyek memiliki tenor tahunan.

“Tidak ada pembiayaan, termasuk ke UMKM, yang bisa dilaksanakan hanya dalam enam bulan. Proyek itu pasti tahunan,” katanya.

Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa durasi penempatan dana SAL dapat dipandang sebagai bagian dari kebijakan countercyclical atau penyangga siklus ekonomi. Dengan demikian, jangka waktu penempatan dapat disesuaikan dengan kebutuhan stimulus fiskal pemerintah.

“Bisa satu tahun, dua tahun, bahkan lima tahun tergantung proyeknya. Sepanjang itu bagus dan bisa menekan biaya dana, tentu akan lebih baik,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa dana SAL pada prinsipnya merupakan dana pemerintah yang sewaktu-waktu dapat ditarik kembali. Oleh karena itu, perpanjangan enam bulan saja sudah menjadi sinyal positif bagi industri perbankan.

OJK pun menyambut baik kebijakan ini. Dengan biaya dana yang lebih rendah, perbankan diharapkan dapat menyalurkan kredit dengan bunga lebih kompetitif serta mendorong sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kembali bergeliat.

Dian juga berharap pertumbuhan kredit tahun ini dapat mencapai target 10%–12% secara tahunan. Pada awal tahun, tren peningkatan kredit sudah mulai terlihat.

“Sudah ada sedikit spike. Harapannya, dengan keyakinan konsumen yang meningkat, UMKM juga terdorong untuk bergerak lagi,” jelasnya.

Pos terkait