Peraturan Baru Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Pemerintah terus berupaya memperbaiki tata kelola pupuk subsidi agar dapat lebih efisien dan tepat sasaran dalam mendukung kebutuhan petani. Salah satu langkah penting yang diambil adalah penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) No. 113 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Perpres No. 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Perpres ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Menurut Sry Pujiati, Kapoksi Pupuk Bersubsidi, Direktorat Pupuk, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), perubahan utama dalam Perpres baru ini terletak pada skema pembayaran subsidi pupuk. Dalam sistem yang baru, pembayaran subsidi kini memperhitungkan dana bahan baku sebelum realisasi pengadaan, dengan dasar selisih antara nilai komersial dan Harga Eceran Terendah (HET).
Penyesuaian Skema Pembayaran Subsidi
Dalam webinar Membedah Perpres No. 113 Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Tabloid Sinar Tani, Sry menjelaskan bahwa Perpres baru juga menetapkan bahwa kelebihan atau kekurangan pembayaran bahan baku akan ditagihkan pada periode berikutnya. Selain itu, nilai komersial pupuk menjadi objek pengawasan, dan BUMN pupuk diperbolehkan mengekspor Urea jika kebutuhan domestik sudah terpenuhi.
“Dengan peraturan turunan yang sedang disiapkan Kementerian Pertanian dan Kementerian Keuangan, skema ini akan lebih detail dan transparan,” tambahnya.
Pendekatan Berbasis Pasar
Asep Saepul Muslim, SVP Strategi Penjualan dan Pelayanan Pelanggan PT. Pupuk Indonesia, menekankan bahwa skema baru mengganti model berbasis biaya produksi menjadi market to market. Pendekatan ini diharapkan lebih efisien dan mendukung revitalisasi pabrik.
“Dua pabrik sudah direvitalisasi tahun ini. Pendekatan baru memungkinkan hasil efisiensi dialokasikan untuk ekspansi sekaligus menjaga harga tebus petani tetap stabil,” ujarnya.
Efisiensi dan Penyerapan Pupuk
Efek dari perbaikan tata kelola terlihat dari penyerapan pupuk subsidi yang meningkat 20% sejak 22 Oktober 2025. Penyaluran pupuk tahun 2025 mencapai 8,11 juta ton atau 96,35% dari kontrak 8,42 juta ton, dan 84,99% dari alokasi Kementerian Pertanian.
Pandangan Akademisi
Dari sisi akademisi, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, A. Faroby Falatehan menilai revisi Perpres menjawab temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait inefisiensi industri pupuk, mulai dari biaya produksi tinggi, keterlambatan pembayaran, hingga lemahnya pengawasan.
“Dengan skema baru berbasis harga pasar, subsidi lebih transparan, efisien, dan mengurangi beban fiskal,” jelasnya.
Inovasi dalam Penyaluran Pupuk
Sementara itu, Ketua KTNA Jawa Barat, Otong Wiranta menyebut Perpres 113 Tahun 2025 menjadi inovasi penting dalam menghitung subsidi. Sistem baru mempermudah penyaluran, meningkatkan alokasi pupuk dari sekitar 4 juta ton menjadi 9 juta ton, menurunkan harga hingga 20%, serta mempercepat pembaruan e-RDKK dari setahun menjadi setiap empat bulan.
“Kini alokasi pupuk bisa diajukan langsung dengan tanda tangan gubernur atau kepala dinas pertanian, tanpa birokrasi berbelit,” ungkapnya.
Harapan Pemerintah
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap distribusi pupuk subsidi lebih tepat sasaran, efisien, dan mendorong peningkatan produksi pertanian nasional. Revisi Perpres No. 113 Tahun 2025 diharapkan menjadi langkah strategis dalam memastikan ketersediaan pupuk yang cukup bagi para petani.





