Polemik Penyertifikatan Tanah di Desa Bogorejo Belum Menemui Titik Terang
Desa Bogorejo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang kembali menjadi perhatian masyarakat terkait masalah penyertifikatan tanah yang masih memicu polemik. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang telah turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinpermades, Teguh Gunawarman, memfasilitasi rapat dinas penyelesaian penyertifikatan tanah di Balai Desa Bogorejo pada Senin (2/3/2026).
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Inspektur Pembantu (Irban) III Inspektorat Daerah Rembang Munadi, Camat Sumber Wijayanti beserta jajaran, Kades Bogorejo Indarto, dan Sekdes Bogorejo Agus Iswanto. Sayangnya, pihak penjual pertama, Suratmi, tidak hadir dalam rapat tersebut.
Sebelumnya, agenda serupa juga digelar di Kantor Dinpermades Pati pada Rabu (25/2/2026), namun Kades Bogorejo dan Suratmi tidak hadir. Kasus ini menjadi atensi setelah dilaporkan melalui kanal aduan Gubernur Jawa Tengah. Dinpermades pun mendapat instruksi langsung dari Bupati Rembang untuk menyelesaikan persoalan ini.
Teguh Gunawarman menjelaskan bahwa pihaknya memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak terkait di Balai Desa Bogorejo. Langkah ini diambil untuk memperjelas kronologi perkara yang melibatkan beberapa rangkaian transaksi.
“Menyelesaikan perkara itu para pihak harus diundang. Kami sengaja mendekatkan tempat mediasi di Balai Desa agar semua pihak bisa hadir,” ujar Teguh.
Menurut dia, kasus ini bermula dari transaksi jual beli antara pemilik pertama, Suratmi, kepada Mulyono, yang kemudian menjualnya kembali kepada Kasmani. Namun, muncul klaim berbeda dari pihak ahli waris almarhum Dasi (ayah Suratmi) yang dikuasakan kepada pihak lain.
Pihak penerima kuasa, Sugito, mengeklaim bahwa transaksi antara Suratmi dan Mulyono yang terjadi 2006 bukanlah jual beli, melainkan utang piutang dengan jaminan lahan. “Total utang pokoknya Rp 30 juta. Itu belum termasuk bunga. Saat itu, tanah diserahkan (oleh Suratmi) sebagai jaminan agar bisa digarap sementara oleh pemberi pinjaman (Mulyono) sampai utang lunas,” jelas Sugito.
Di sisi lain, keterangan para saksi di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Teguh Gunawarman menjelaskan bahwa mantan Kepala Desa saat itu dan Sekretaris Desa (Sekdes) Bogorejo saat ini, Agus Iswanto, memberikan kesaksian bahwa transaksi tersebut murni jual beli yang disertai dokumen kesepakatan tertulis bermeterai.
“Saksi kala itu, Sekdes dan Mantan Kades menyampaikan itu transaksi jual beli. Diketikkan perjanjiannya, bermeterai, dan dihadiri kedua belah pihak beserta pasangan masing-masing,” imbuhnya.
Hingga saat ini, mediasi belum membuahkan kesimpulan final. Disepakati bahwa para pihak akan menunggu kehadiran fisik Suratmi selaku penjual pertama guna memberikan klarifikasi langsung. Pihak penerima kuasa dari ahli waris meminta waktu selama satu minggu untuk memastikan kehadiran yang bersangkutan.
“Kalau intinya Bu Suratmi itu secara fisik tidak sanggup hadir, maka bolanya itu akan kembali ke Pak Kades,” ucap Teguh.
Dia juga memberikan peringatan kepada Kepala Desa Bogorejo agar tetap menjaga integritas dalam menangani proses administrasi tanah tersebut. Teguh menekankan pentingnya kenetralan pejabat desa dalam memutuskan apakah proses sertifikasi tanah dapat dilanjutkan atau tidak.
“Saya berpesan kepada Pak Kades, jadi pejabat harus netral. Tidak boleh terpengaruh oleh siapa pun. Pelajari kasusnya, karena saksi-saksi lama seperti perangkat desa dan mantan kades masih ada (masih hidup),” pungkasnya.
Sementara, Sekdes Bogorejo, Agus Iswanto, membantah klaim yang mengatakan transaksi antara Suratmi dengan Mulyono adalah utang-piutang yang “dipelesetkan” menjadi transaksi jual-beli. Sebab, saat terjadinya transaksi antara Suratmi dan Mulyono pada 2006 lalu, dirinya sendiri (saat itu belum menjabat Sekdes) yang dimintai tolong untuk mengetikkan surat jual beli.
“Saya bersaksi pada saat itu tidak diminta membuat surat utang-piutang, tetapi surat jual-beli. Entah kronologi sebelumnya seperti apa, biar Pak Mulyono yang memberikan keterangan. Saya hanya memberikan keterangan bahwa pada saat itu ada empat orang (Mulyono dan istri serta Suratmi dan suami) berkunjung ke rumah Pak Inggi (Kades) untuk membuat surat jual beli. Dan saya dimintai tolong membuatkan surat jual beli,” kata dia.
Adapun Mulyono menyayangkan ketidakhadiran Suratmi dalam forum ini. Dia menanti keberanian Suratmi untuk berhadapan langsung dengan dirinya dalam forum selanjutnya dan menyelesaikan urusan ini. Mulyono juga menolak memberikan penjelasan lebih detail jika Suratmi sendiri tidak hadir secara langsung.
“Padahal sesudah tanda tangan (surat jual beli 2006), Bu Ratmi itu membacanya. Tapi saya tidak mau menjelaskan kalau Bu Ratmi tidak hadir. Suruh Bu Ratmi datang sendiri. Karena dari dulu ceritanya selalu begitu. Jangan diwakilkan, suruh datang sendiri. Saya sendiri kalau mau diwakilkan sebetulnya juga bisa,” ungkap dia.
Sementara, Abdul Latif, perwakilan dari keluarga Kasmani, mengaku kecewa karena pihaknya merasa terkatung-katung. “Sebetulnya harapan kami di forum hari ini bisa ada solusi. Bayangkan, tanah itu dibeli Pakde saya, Pak Kasmani, sejak 2017, dan sampai saat ini belum bisa disertifikatkan. Harusnya Bu Suratmi bertanggung jawab datang ke sini. Ini kami harus menunggu lagi tanpa kepastian kapan Bu Suratmi akan pulang dan menyelesaikan ini,” ucap dia.
Untuk diketahui, pada forum mediasi di Kantor Kecamatan Sumber pada 22 Desember 2025 lalu, sebetulnya Kades Bogorejo Indarto sudah mendatangani kesepakatan bermeterai. Intinya, jika sampai 10 Januari 2026 Suratmi tidak pulang sambil membawa bukti kepemilikan sah atas tanah, Kades akan memberikan pelayanan tanda tangan kepada pihak Kasmani untuk mengurus sertifikat.
Indarto pun angkat bicara mengenai alasannya belum menandatangani berkas pengajuan persertifikatan tanah. Dia menekankan bahwa sikapnya didasari oleh prinsip kehati-hatian hukum dan bukan bermaksud untuk menghambat salah satu pihak.
“Saya sebagai Kades tidak membela Pak Mulyono maupun Bu Suratmi. Saya hanya mempertimbangkan kehati-hatian hukum untuk posisi saya. Yang penting antara pihak Bu Suratmi dan Pak Mulyono, kalau sudah sepakat, baru saya tanda tangani,” tegas Indarto.
Indarto mengakui bahwa saat berunding di Kantor Kecamatan Desember lalu, dirinya memberikan pernyataan jika sampai 10 Januari Suratmi tidak hadir, dirinya akan memberikan tanda tangan. “Tapi setelah hari itu saya ditelepon lagi (oleh Suratmi). Saya lagi yang kena. Saya dimaki-maki, dibilang kalau saya tanda tangan berarti saya yang melepaskan sawahnya,” tandas dia.
Beberapa pertemuan mediasi telah dilakukan untuk menyelesaikan persoalan administratif terkait penyertifikatan lahan seluas 7.496 meter persegi yang telah dibeli Kasmani sejak 2017. Tanah itu dibeli Kasmani yang merupakan warga Sridadi, Kecamatan Rembang dari pasangan suami-istri, Mulyono-Yamini, dengan harga Rp 300 juta. Sedangkan Mulyono-Yamini yang merupakan warga Karangsari, Kecamatan Sulang, membeli tanah tersebut dari Suratmi pada 2006. Suratmi atau Ratmi sendiri merupakan warga Desa Bogorejo yang saat ini merantau ke luar Jawa.
Sejak beberapa tahun lalu, melalui adiknya yang bermukim di Kecamatan Sumber, Kasmani telah berupaya mengurus penyertifikatan tanah tersebut melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Namun, upaya tersebut hingga kini belum membuahkan hasil lantaran Kades Bogorejo masih enggan memberikan tanda tangannya. Kades Bogorejo yang menjabat sejak 2019, Indarto, beralasan bahwa tanah tersebut masih dipersoalkan oleh pemilik sebelum Mulyono-Yamini, yakni Suratmi.





