Pemeriksaan Ketua DPRD Maluku Tengah Terkait Dugaan Korupsi Bansos
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah, Hery Men Carl Haurissa, hadir sebagai saksi dalam pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun anggaran 2023. Pemeriksaan ini dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah pada Senin (2/3/2026), dan berlangsung selama hampir empat jam.
Perkara Tipikor senilai Rp 9,7 miliar ini telah disidik sejak Oktober 2025, dengan lebih dari 300 saksi yang telah diperiksa. Kasus ini menarik perhatian publik, terutama setelah beredar informasi mengenai perubahan Surat Keputusan (SK) penerima Bansos sebanyak tiga kali selama masa penjabat bupati di tahun tersebut.
Penjelasan Haurissa tentang SK Penerima Bansos
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Haurissa mengaku tidak mengetahui tentang perubahan SK tersebut. Ia menjelaskan bahwa bansos harus ditetapkan sesuai dengan keputusan Bupati. Namun, ia menegaskan bahwa perubahan-perubahan tersebut tidak melewati mekanisme pembahasan APBD di DPRD.
“Kalau soal perubahan-perubahan itu saya tidak tahu, karena itu tidak melewati mekanisme pembahasan APBD di DPRD,” ujar Haurissa, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Maluku Tengah.
Ia juga menekankan bahwa penetapan SK bukanlah kewenangan lembaga DPRD, melainkan diskresi dari lembaga eksekutif. “Saya pastikan bahwa kalau ada Bansos yang tidak melewati tahapan SK Bupati maka itu bodong, itu tidak benar. Seluruh Bansos yang diterima itu harus melewati keputusan Bupati,” tegas Wakil Rakyat itu.
Tanggapan Terkait Status Bodong Penerima Bansos
Haurissa menyampaikan bahwa dirinya hanya menjelaskan kewenangannya saat ditanya penyidik tentang adanya SK. Ia membenarkan bahwa SK penetapan penerima Bansos betul-betul ada, namun menegaskan bahwa pembuatan SK bukan menjadi kewenangan Legislatif. Ia menekankan bahwa Bansos ditetapkan melalui SK Bupati, tetapi ia tidak menyentuh fisik SK tersebut, karena tembusannya disampaikan ke DPRD melalui Ketua DPRD periode 2019-2023.
“Saya jelaskan proporsional agar kita beri arah atas proses penyidikan ini transparan ke masyarakat,” tandas Haurissa.
Klarifikasi Mengenai Cashback atau Potongan
Terkait isu cashback atau potongan, Haurissa secara gamblang menyatakan bahwa ia tidak mengetahui hal tersebut. “Saya menjawab dari urusan saya saja, jadi tadi sudah sampaikan ke penyidik kalau saya tidak ada cashback-cashback atau tanda ucapan terimakasih yang disertakan dengan amplop itu tidak ada. Itu jauh dari perilaku politik saya,” tegas politisi Partai Gerindra ini.
Jumlah Kelompok Penerima Bansos
Haurissa sendiri memiliki 75 kelompok penerima Bansos, meskipun sebelumnya ratusan bahkan ribuan kelompok mengajukan permohonan Bansos. “Jadi saya tidak memberi sesuai keinginan dan selera saya, tetapi saya memberi betul-betul fokus pada orang-orang yang membutuhkan bantuan. Ada 75 kelompok yang saya identifikasi dan seleksi serta menyediakan itu ke kelompok-kelompok usaha,” pungkas Ketua DPC Partai Gerindra Maluku Tengah tersebut.





