KPK Selidiki Dugaan Korupsi dalam Pengurusan Cukai di Jawa Tengah dan Jawa Timur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengurusan cukai yang melibatkan perusahaan rokok di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Penyelidikan ini dilakukan setelah adanya indikasi bahwa sejumlah perusahaan rokok diduga memberikan uang kepada pihak tertentu di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah memastikan kembali kepada para tersangka maupun saksi terkait perusahaan rokok yang diduga terlibat dalam kasus ini. Ia menjelaskan bahwa KPK akan meminta keterangan dari para tersangka dan saksi untuk mengetahui dari mana saja uang tersebut berasal.
“Kami akan melihat kembali dan meminta keterangan para tersangka maupun saksi terkait pemberian uang itu dari perusahaan rokok mana saja,” ujar Budi Prasetyo.
Menurut dia, permintaan keterangan tersebut bertujuan untuk memperoleh gambaran lengkap tentang mekanisme penerapan cukai serta penyimpangan yang terjadi di lapangan. Ia menegaskan bahwa KPK ingin memahami prosedur yang berlaku dan praktik di lapangan agar bisa mengidentifikasi penyimpangan yang terjadi.
“Kami butuh tahu mekanisme soal penerapan cukai itu seperti apa, sehingga nanti kami akan lihat prosedur bakunya maupun praktik di lapangan seperti apa. Jadi, kami akan melihat penyimpangan yang terjadi di mana terkait dengan cukai,” jelasnya.
Operasi Tangkap Tangan di Lingkungan Bea Cukai
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Salah satu orang yang ditangkap dalam OTT tersebut adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan bahwa salah satu orang yang ditangkap dalam OTT adalah Rizal. Setelah itu, pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan Bea Cukai.
Para tersangka tersebut antara lain:
* Rizal (RZL), selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026
* Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai
* Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai
* John Field (JF), pemilik Blueray Cargo
* Andri (AND), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo
* Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional Blueray Cargo
Penetapan Tersangka Baru
Pada 26 Februari 2026, KPK mengumumkan Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Penetapan ini dilakukan setelah KPK mendalami keterangan para saksi, terutama mengenai penggeledahan rumah aman di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada 13 Februari 2026, yang turut menyita uang tunai sekitar Rp5,19 miliar dalam lima koper.
Pada 27 Februari 2026, KPK juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Pendalaman tersebut dilakukan terutama setelah penyitaan uang dari rumah aman di Ciputat, yang diduga berasal dari kepabeanan dan cukai.





