Pesan Terakhir Anak yang Tewas: Sakit Paru-Paru dan Curhatan Ibu Tiri

Ibu Aniaya Anak Hingga Tewas Di Surabaya 2 169 1
Ibu Aniaya Anak Hingga Tewas Di Surabaya 2 169 1

Kasus Kematian NS di Sukabumi: Ibu Tiri Jadi Tersangka, Ayah Korban Diperiksa

Kasus kematian NS (13 tahun) di Sukabumi, Jawa Barat, kini menjadi perhatian publik. NS tewas setelah dianiaya oleh ibu tirinya, TR (47 tahun), beberapa waktu lalu. Kini, TR telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Selain itu, ibu kandung NS, Lisnawati, melaporkan ayah korban, Anwar Satibi alias AS, ke polisi atas dugaan penelantaran. Laporan ini dilakukan karena diduga ada kelalaian dalam merawat anak NS.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional. “Setiap laporan atau pengaduan dari masyarakat pasti kita tindak lanjuti dan tentunya akan bekerja secara profesional, kita akan independent, tidak ada tekanan apapun dan tidak ada kepentingan apapun,” ujarnya.

Kelalaian yang Diduga Dilakukan Ayah Korban

Krisna Murti, kuasa hukum ibu kandung korban, menyampaikan bahwa ada dugaan penelantaran yang dilakukan oleh ayah NS. Menurutnya, klien kami adalah seorang ibu yang kehilangan anaknya. Oleh karena itu, ia melapor sebagai korban yang telah kehilangan anaknya.

Dalam laporan tersebut, Krisna menyebut adanya pesan singkat dari ayah korban dua hari sebelum NS meninggal. Pesan tersebut menjadi titik krusial dugaan penelantaran. Dalam obrolan dengan bahasa Sunda, NS mengaku sudah merasa sakit di sekujur tubuhnya, termasuk paru-parunya.

“Chat-nya itu dalam bahasa Sunda. Isinya seperti dia sudah mau ‘gitu’ (meninggal), sudah sakit. Bahkan si Raja (NS) sakit sampai sakit paru-paru katanya. Jadi intinya chat dari ayahnya NS ke Ibu ini tanggal 17 Februari, dua hari sebelum meninggal, isinya menyampaikan bahwa Nizam ini sakit di rumah,” ujar Krisna.

Menurut Krisna, saat ditanya mengapa tidak membawa NS ke rumah sakit, AS justru menjawab hal yang seharusnya tidak diucapkan oleh seorang ayah. “Ayahnya jawab ‘biarin aja, kalaupun dia meninggal tinggal dikit (dimakamkan) di pemakaman keluarga dekat bapaknya si bapak ini (AS)’. Begitu intinya,” jelas Krisna.

Perubahan Fisik dan Kelalaian

NS sempat dirawat oleh kliennya sejak kecil hingga umur tujuh tahun. Saat itu, NS sehat dan tidak mengalami penyakit apapun. Namun, ketika beralih kepada ayahnya, terjadi perubahan fisik yang mencurigakan.

“Kami bingung karena ada perubahan fisik. Kita semua punya anak, kalau pagi ketemu sehat terus sore luka pasti kita tanya kenapa. Lah, ini pembiarannya terlalu lama, ketika diminta dibawa ke rumah sakit, jawabannya belum ada waktu, masih sibuk, kalaupun meninggal, ikhlaskan saja,” ucap Krisna.

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya melaporkan ayah kandung korban ke pihak kepolisian. “Pasal yang kita laporkan itu Pasal 76B Jo Pasal 77B (UU Perlindungan Anak) tentang pembiaran dan penelantaran. Bahkan baru dibawa ke rumah sakit besoknya, padahal dilihat ada luka lebam, luka bakar,” kata Krisna.

Penetapan Tersangka untuk Ibu Tiri

TR kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani sejumlah pemeriksaan. Mengutip TribunJabar.id, TR terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Penetapan tersangka terhadap saudari TR daripada korban NS kita tetapkan dengan Pasal (sangkaan) 80 Jo Pasal 76C UUD RI Nomor 35 tahun 2014 Jo UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Saiman.

Saat ditanya motif, kepada polisi, TR mengaku melakukan penganiayaan sebagai cara untuk mendidik anaknya. “Untuk motifnya sendiri masih kita dalami karena sebagai orang tua berdalih mendidik anaknya,” tambah AKBP Saiman.

Sebelum meninggal dunia, korban sempat dilarikan ke rumah sakit karena kondisinya yang kritis. Di rumah sakit, korban sempat menceritakan bahwa ia diminta meminum air panas oleh ibu tirinya kepada polisi.

Pos terkait