Petani Khawatirkan Tarif Ekspor Sawit, Minta Sistem Fleksibel

Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menyampaikan kekhawatiran terhadap kebijakan pungutan ekspor kelapa sawit sebesar 12,5% yang akan berlaku mulai 1 Maret 2026. Mereka menilai bahwa skema tersebut perlu direvisi agar lebih fleksibel, mengingat fluktuasi harga crude palm oil (CPO) di pasar global.

Sekretaris Jenderal Apkasindo, Rino Afrino, menjelaskan bahwa tarif flat 12,5% bisa berisiko bagi para petani, terutama jika harga CPO dunia turun. Hal ini disebabkan oleh ketidakstabilan situasi global yang saat ini sedang menghadapi berbagai tantangan.

Rino juga memperhatikan eskalasi konflik di Timur Tengah yang berpotensi memicu kenaikan harga minyak dunia, seperti yang terjadi selama perang Rusia-Ukraina. Kenaikan harga minyak mentah dikhawatirkan akan berdampak langsung pada biaya produksi sawit, terutama untuk pupuk yang hampir seluruhnya impor.

“Pupuk kita hampir semua impor. Kalau harga minyak naik karena jalur distribusi terganggu, otomatis biaya produksi naik,” ujarnya.

Selain itu, Rino menyampaikan bahwa kebijakan pungutan ekspor ini dibuat dengan asumsi harga CPO global tetap tinggi, yakni di atas US$1.000 per metrik ton. Namun, jika harga turun, potongan 12,5% tersebut akan sangat terasa karena sifatnya yang tetap (flat).

Menurutnya, pemerintah mungkin ingin menjaga agar harga sawit dan turunannya di dalam negeri tidak terlalu tinggi. Ia bahkan menyebut harga tandan buah segar (TBS) Rp 5.000 per kilogram bukan kondisi ideal.

“Dampaknya harga minyak goreng, sabun, dan kebutuhan lain ikut naik. Petani senang, tapi konsumen bisa keberatan,” katanya.

Pemerintah saat ini juga sedang berupaya menjaga stabilitas harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng di dalam negeri. Namun, Apkasindo mengingatkan bahwa kebijakan pungutan flat berpotensi menjadi beban jika harga CPO global terkoreksi.

Minta Skema Fleksibel Jika Harga Turun

Rino menegaskan bahwa masalah utama bukan pada besaran 12,5%, melainkan pada sifatnya yang tetap. Jika harga CPO dunia berada di kisaran US$1.275–1.375 per ton, pungutan tersebut dinilai masih bisa ditoleransi. Namun jika harga anjlok, petani akan terdampak langsung.

“Kalau nanti harga jatuh, kami pasti minta 12,5% itu dikaji ulang. Karena sekarang berapa pun harga CPO, tetap dipotong 12,5%,” katanya.

Ia membandingkan dengan kebijakan sebelumnya yang menggunakan sistem bertingkat, yaitu pungutan naik saat harga naik dan pungutan turun saat harga turun. Menurutnya, skema baru dinilai kurang adaptif terhadap fluktuasi pasar.

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK No. 69 Tahun 2025 terkait Tarif Layanan BLU Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) pada Kementerian Keuangan. Aturan yang mulai berlaku pada Minggu (1/3) kemarin itu mengatur penyesuaian pungutan ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya.

Dalam regulasi baru ini, tarif pungutan ekspor CPO ditetapkan sebesar 12,5% dari harga referensi yang ditetapkan kementerian yang membidangi perdagangan. Sebelumnya, dalam PMK 69/2025, tarif CPO ditetapkan sebesar 10% dari harga referensi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, penyesuaian tarif dilakukan sebagai bagian dari strategi penguatan hilirisasi nasional, peningkatan produktivitas perkebunan, serta mendorong nilai tambah produk turunan sawit.

Pos terkait