Petugas Tiba, 6,4 Ton Timah di Bangka Barat Lolos Smuggling Malaysia, 5 Pelaku Ditangkap

Aa1xlf1e 2
Aa1xlf1e 2

Penyelundupan Pasir Timah di Kepulauan Bangka Barat

Pada hari Kamis (26/2/2026), polisi berhasil membongkar aktivitas penyelundupan pasir timah seberat 6,4 ton ke Malaysia. Peristiwa ini terjadi di Pantai Enjel, Dusun Air Putih, Kecamatan Mentok, Provinsi Kepulauan Bangka Barat. Meskipun barang tersebut telah berhasil dibawa ke negara tetangga, lima pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Saat petugas tiba di lokasi, pasir timah kering senilai Rp2,1 miliar telah lebih dahulu dibawa menggunakan kapal cepat atau yang dikenal sebagai ‘kapal hantu’ menuju Malaysia. Polisi hanya menemukan sisa 20 karung tailing serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas penyelundupan.

Kapolres Bangka Barat, Pradana Aditya Nugraha menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari penindakan yang dilakukan oleh Tim Hiu Barat Sat Polairud pada pukul 01.00 WIB dini hari. Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku telah melansir barang ke kapal hantu di tengah laut. Kapal hantu tersebut sudah berjalan sekitar satu jam sebelum petugas sampai di lokasi.

Identitas 5 Tersangka

Dalam pengungkapan kasus ini, tiga pelaku berhasil diamankan di lokasi perairan Enjel. Mereka adalah:

  1. IW (47) dengan domisili di PAL 1 Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat
  2. AL (34) dengan domisili di Desa Rambat, Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat
  3. HR (50) dengan domisili di Air Samak Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat

Setelah dilakukan pengembangan, dua orang terduga pelaku lainnya juga berhasil diamankan, yaitu:

  1. AM (50) dengan domisili di Perumahan Graha Loka Kota Pangkalpinang
  2. AH (35) dengan domisili di Jalan Skip Pal 2, Mentok, Kabupaten Bangka Barat

Modus dan Peran 5 Pelaku

Menurut keterangan Kapolres, setiap pelaku memiliki peran masing-masing dalam aktivitas penyelundupan ini. IW bertindak sebagai sopir truk nomor polisi BN 8628 RR warna kuning yang ditugaskan oleh AH untuk menjemput buruh pikul setelah kegiatan mereka selesai. AL berperan sebagai buruh pikul dan sopir perahu pancung pengangkut pasir timah dari pesisir pantai ke tengah ke kapal cepat atau hantu. Sementara itu, HR bertindak sebagai sopir pembawa pasir timah dari gudang AH ke pinggir pantai Enjel menggunakan mobil dumtruk warna kuning nopol BN 8655 RL.

AM berperan sebagai korlap, pemesan kapal cepat atau hantu, dan pemilik sebagian pasir timah yang diselundupkan. Sedangkan AH berperan sebagai salah satu pemilik pasir timah, pengatur mobilisasi kegiatan, dan pemilik dua unit truk.

Modus operandi para pelaku melibatkan pengolahan pasir timah mentah dengan cara di lobi dan di goreng di gudang milik saudara AH. Setelah itu, pasir timah dimasukkan ke dalam kantong plastik baru yang kemudian dibungkus lagi dengan karung dan dijahit. Selanjutnya, pasir timah dibawa menggunakan mobil truk oleh pelaku inisial HR menuju pantai Enjel.

Fakta-Fakta Pengungkapan Kasus

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aktivitas penyelundupan dilakukan sebanyak dua kali. Pada tanggal 15 Februari 2026, sebanyak 4,8 ton pasir kering dengan nilai Rp1,5 miliar dijual ke Malaysia dengan pembeli inisial CH. Kemudian, pada tanggal 25 Februari 2026, sebanyak 6,4 ton pasir kering dengan nilai Rp2,1 miliar dijual ke Malaysia dengan pembeli inisial AK. Total kerugian negara yang terjadi mencapai Rp3,6 miliar.

Barang Bukti yang Diamankan

Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain:

  • Truk warna kuning No Pol BN 8688 RR
  • Truk warna kuning no pol BN 8655 RL
  • 2 unit perahu pancung berikut mesin 40 PK
  • 1 unit speed boat berikut mesin 40 PK
  • 4 unit Handphone
  • 1 buah buku paspor
  • 3 unit kamera pengawas CCTV berikut simcard
  • 1 unit Rooter WIFI
  • 1 Buah tempat penggorengan pasir timah
  • 1 buah Box lobby berikut sakan
  • 1 sekop dan alat penggaruk
  • 1 unit mesin Air / Robin
  • 20 karung tailing hasil sisa pengolahan pasir timah yang sudah dikirim ke Malaysia
  • 1 buah magnet korea
  • 1 buah timbangan duduk 100 Kg
  • 1 unit mesin balance pasir timah
  • 1 buah mesin jahit karung pasir timah

Penegasan Kapolres

Kapolres Bangka Barat, Pradana Aditya Nugraha menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan oknum dalam kasus penyelundupan ini. Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Barat. Menurutnya, penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB oleh Tim Hiu Barat Sat Polairud Polres Bangka Barat terhadap para terduga pelaku pengangkutan pasir timah tanpa izin.

Namun, saat petugas tiba di lokasi, barang bukti utama berupa 6,4 ton pasir timah kering telah lebih dahulu diseberangkan menggunakan kapal cepat atau kapal hantu menuju Malaysia. Polisi hanya berhasil mengamankan 20 karung tailing sisa hasil pengolahan serta sejumlah peralatan yang tertinggal di lokasi dan lima pelaku yang saat ini telah dijadikan tersangka dan ditahan.

Pos terkait