Piche Kota Indonesian Idol 2025 Ditangkap Polisi Terkait Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Aa1xie42
Aa1xie42

Penahanan Tersangka Kekerasan Seksual Terhadap Siswi SMA di NTT

Penyidik dari Polres Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menahan Petrus Yohannes Debrito Armando Djaga Kota atau yang dikenal sebagai Piche Kota (PK) pada hari Sabtu (28/2/2026). Penahanan ini dilakukan setelah PK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMA berinisial AKT (16 tahun).

PK ditahan setelah dua tersangka lainnya, yakni Rival (R) dan Roy Mali (RM), lebih dahulu diamankan. Ketiganya kini menjalani proses hukum setelah resmi berstatus tersangka.

“Untuk tersangka PK ditahan tadi siang sekitar pukul 13.00 WITA,” kata Kapolres Belu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Gede Eka Putra Astawa, kepada Kompas.com, Sabtu malam. Menurutnya, penahanan terhadap ketiga tersangka tidak dilakukan secara bersamaan.

Tersangka R lebih dulu ditahan pada Jumat, 27 Februari 2026 pukul 22.18 WITA. Sementara itu, tersangka RM telah ditahan setelah sebelumnya ditangkap di Timor Leste pada Senin, 23 Februari 2026.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menangani kasus yang melibatkan korban anak di bawah umur tersebut.

“Kami berkomitmen penuh untuk menangani kasus ini secara tegas, profesional, dan transparan. Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas utama kami. Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya menegaskan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tiga tersangka, termasuk PK yang dikenal sebagai penyanyi jebolan Indonesian Idol Season 13.

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, Kapolres Belu menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Jumat, 9 Januari 2026, ketika tersangka R mengajak korban melalui pesan WhatsApp untuk berkaraoke di tempat hiburan Symponi di pusat Kota Atambua.

“Kejadian pertama terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 02.30 Wita,” ujar Gede kepada Kompas.com pada Jumat, 27 Februari 2026. Korban kemudian dipapah oleh R bersama PK, dan seorang saksi berinisial FS alias Mino menuju Hotel Setia, Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, dan masuk ke kamar 321.

Di kamar tersebut, korban diperkosa secara bergantian dalam waktu berbeda oleh tiga tersangka dari 10-11 Januari 2026. Setelah itu, tersangka RM sempat mengambil foto bersama korban yang kemudian beredar luas di media sosial.

Merasa terpukul setelah fotonya viral, korban bersama orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Belu pada 13 Januari 2026 dengan nomor laporan LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.

Penyidik selanjutnya memeriksa korban dan sejumlah saksi, serta memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan. Pada 2 Februari 2026, PK dan R menjalani pemeriksaan, sementara RM sempat melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dalam perkembangan penyidikan, pada 19 Februari 2026, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, RM yang diketahui melarikan diri ke Timor Leste, akhirnya ditangkap pada 23 Februari 2026.

Kapolres menegaskan penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 415 huruf b KUHP. “Seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui pemeriksaan saksi, saksi ahli, pengumpulan alat bukti termasuk bukti elektronik, serta koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Gede.

Pos terkait