Ringkasan Berita
Refpin menjadi terdakwa dugaan penganiayaan anak anggota DPRD Bengkulu. Kasus ini mencuat sejak Agustus 2025 dan viral di media sosial. Kuasa hukum menyebut tidak ada CCTV dan saksi langsung. Refpin membantah tuduhan dan berharap keadilan. Perkara berlanjut ke persidangan setelah praperadilan ditolak.
Latar Belakang Kasus
Refpin menjalani hari-harinya di Bengkulu dengan menunggu jalannya proses hukum yang menempatkannya sebagai terdakwa dugaan penganiayaan anak anggota DPRD. Perkara tersebut sejak awal mencuat tanpa saksi langsung dan tanpa bukti rekaman CCTV. Kasus yang menjerat Refpin kini menyita perhatian publik secara luas. Perkara ini bahkan viral di media sosial dan memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. Ia duduk sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penganiayaan anak anggota DPRD di Bengkulu. Banyak warganet mempertanyakan transparansi dan keadilan dalam proses hukum yang sedang berjalan. Sebagian pihak meminta agar perkara ini dikawal secara objektif, mengingat pelapor disebut merupakan anggota DPRD. Namun, ada pula yang mengingatkan agar publik menunggu hasil persidangan sebelum mengambil kesimpulan. Kasus dugaan penganiayaan anak anggota DPRD ini pun menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Musi Rawas Utara dan Bengkulu. Keluarga Refpin berharap majelis hakim dapat memutus perkara berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan.
Kronologi Dugaan Penganiayaan Anak Anggota DPRD
Perkara ini mencuat sejak Agustus 2025 dan terus bergulir hingga persidangan. Kasus tersebut memantik perhatian masyarakat luas serta viral di media sosial. Berdasarkan penelusuran di lapangan dan keterangan pihak kuasa hukum, duduk perkara Refpin bermula dari kepulangannya ke yayasan setelah meninggalkan rumah majikannya di Bengkulu. Namun, beberapa hari kemudian, Refpin justru dilaporkan atas dugaan penganiayaan anak anggota DPRD di tempatnya bekerja. Peristiwa yang menjadi awal dugaan penganiayaan anak anggota DPRD ini terjadi pada 20 Agustus 2025. Saat itu, Refpin meninggalkan rumah majikannya dan kembali ke yayasan tempat ia bernaung. Kepulangannya disebut karena alasan tertentu yang tidak dijelaskan secara rinci. Tak lama berselang, pihak majikan menghubungi admin Yayasan PKM dan menyampaikan bahwa Refpin kabur. Refpin juga dituduh membawa sejumlah barang dengan total kerugian mencapai Rp5 juta. Namun, dua hari kemudian, tepatnya pada 22 Agustus 2025, pihak yayasan menerima surat dalam format PDF. Surat tersebut menyatakan bahwa Refpin dilaporkan atas dugaan penganiayaan anak anggota DPRD di Bengkulu. Sejak saat itu, proses hukum berjalan panjang. Refpin bolak-balik menjalani pemeriksaan di Bengkulu untuk dimintai keterangan terkait dugaan penganiayaan anak anggota DPRD tersebut.
Kondisi Refpin di Ruang Tahanan
Saat ditemui wartawan di ruang tahanan pengadilan pada Kamis (26/2/2026), Refpin tampak berusaha tegar menjalani proses hukum yang menjeratnya. Meski demikian, raut wajahnya sesekali menunjukkan kelelahan dan beban psikologis yang harus ia tanggung seorang diri. Kepada wartawan, Refpin mengaku dalam kondisi kesehatan yang baik. Namun, di balik ketegarannya, ia menyimpan harapan besar untuk dapat kembali berkumpul bersama keluarga. “Ingin pulang, bertemu keluarga,” kata Refpin dengan suara bergetar sambil menahan tangis. Di jarinya, terlihat tasbih digital yang setia menemaninya selama berada di ruang tahanan menjelang persidangan. Tasbih tersebut menjadi penguat batin Refpin di tengah proses hukum yang sedang ia jalani. Saat ini, Refpin harus menjalani seluruh rangkaian perkara hukum seorang diri di Bengkulu. Ia berada jauh dari keluarga di kampung halamannya. Refpin berharap dapat memperoleh kebebasan serta keadilan melalui proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menyampaikan harapannya agar keluarga dan masyarakat di Kabupaten Musi Rawas Utara memberikan doa serta dukungan moral kepadanya. Refpin berharap dukungan tersebut dapat menguatkannya hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum.
Tidak Ada CCTV dan Saksi Langsung
Dalam proses penyelidikan dugaan penganiayaan anak anggota DPRD ini, kuasa hukum menyebut tidak ada rekaman CCTV yang menunjukkan terjadinya peristiwa sebagaimana dituduhkan. Selain itu, tidak ada saksi mata yang melihat secara langsung kejadian tersebut. Refpin sendiri membantah keras tuduhan dugaan penganiayaan anak anggota DPRD yang dialamatkan kepadanya. Ia mengaku tidak pernah mencubit maupun melakukan tindakan kekerasan terhadap anak majikannya. Bahkan, dalam salah satu pertemuan di kantor kepolisian, Refpin mengaku sempat ditekan untuk mengakui perbuatannya. Pengakuan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam duduk perkara Refpin sebagai terdakwa dugaan penganiayaan anak anggota DPRD.
Upaya Praperadilan yang Kandas
Merasa terdapat kejanggalan dalam proses hukum dugaan penganiayaan anak anggota DPRD ini, Refpin sempat menempuh jalur praperadilan. Namun, upaya tersebut kandas setelah hakim menolak permohonannya. Dengan demikian, perkara dugaan penganiayaan anak anggota DPRD tetap berlanjut ke tahap persidangan. Saat ini, Refpin harus menjalani proses hukum sebagai terdakwa dan menunggu putusan majelis hakim.
Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Penuhi Unsur
Kuasa hukum Refpin, Sopian Saidi Siregar, menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan perlawanan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perlawanan tersebut disampaikan dalam perkara dugaan penganiayaan anak anggota DPRD. Menurutnya, dakwaan yang disusun JPU tidak memenuhi unsur sebagaimana yang diatur dalam pasal-pasal yang didakwakan. “Penegakan hukum itu harus berkeadilan. Bukan hanya sekadar menghukum, tetapi memastikan prosesnya berjalan sesuai mekanisme yang ada dan tidak bertentangan dengan aturan,” kata Sopian kepada wartawan. Ia menambahkan, pihaknya meyakini majelis hakim yang mengadili perkara ini akan mendalami seluruh fakta yang terungkap di persidangan. Fakta tersebut termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Kami percaya hakim akan memahami apa yang sudah kami sampaikan dalam perlawanan. Harapan kami, putusan nanti sesuai dengan petitum yang telah kami ajukan,” ujarnya.





