Piutang Multifinance Bali 2025 Tembus Rp12,16 Triliun, Naik 2,39%

Aa1x9bbl 1
Aa1x9bbl 1



Denpasar — Total piutang pembiayaan perusahaan multifinance di Provinsi Bali mencapai Rp12,16 triliun sepanjang tahun 2025. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 2,39% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, menjelaskan bahwa pembiayaan tersebut terutama didominasi oleh sektor perdagangan besar dan eceran, serta reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor dengan porsi penyaluran sebesar 19,49%. Selain itu, pembiayaan juga dialokasikan untuk aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan, dan layanan pendukung usaha lainnya dengan porsi penyaluran sebesar 13,30%.

“Kualitas pembiayaan tetap terjaga dengan tingkat Non Performing Financing (NPF) sebesar 1,31%. Angka ini sedikit meningkat dibandingkan November 2025 yang berada di level 1,09%, dan Desember 2024 sebesar 0,93%,” ujar Puji.

Selain itu, penyaluran pembiayaan melalui modal ventura di Bali tercatat sebesar Rp111,27 miliar atau tumbuh sebesar 22,34% secara year on year (YoY). Kualitas pembiayaan dalam sektor ini juga tetap terjaga dengan NPF yang rendah dan terkendali, yaitu sebesar 1,17%.

Sementara itu, penyaluran pembiayaan melalui fintech peer to peer (P2P) lending masih menunjukkan pertumbuhan yang cukup signifikan. Pada tahun 2025, total penyaluran mencapai Rp2,10 triliun dengan pertumbuhan sebesar 40,59% YoY. Peningkatan ini terlihat dari data November 2025 yang mencatat pertumbuhan sebesar 42,85% YoY, dan Desember 2024 sebesar 60,17% YoY.

Namun, tingkat wanprestasi 90 hari (TWP 90) pada sektor fintech P2P lending mengalami sedikit peningkatan. Pada Desember 2025, TWP 90 sebesar 2,13%, naik dibandingkan November 2025 yang berada di level 2,27% dan Desember 2024 sebesar 1,46%. Meskipun demikian, angka ini masih dalam rentang yang terkendali.

Selama tahun 2025 hingga bulan Desember, Kantor OJK Provinsi Bali telah menerima sebanyak 784 pengaduan dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, 262 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 345 pengaduan dari Perusahaan Peer to Peer Lending, 133 pengaduan dari Perusahaan Pembiayaan, 25 pengaduan dari Perusahaan Asuransi, 2 pengaduan dari industri jasa keuangan non-bank lainnya, serta 8 pengaduan dari Pasar Modal.

Status pengaduan yang masuk adalah sebagai berikut:

Sebanyak 705 pengaduan telah selesai ditangani.

21 pengaduan masih dalam proses penanganan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

* 58 pengaduan sedang dalam proses tanggapan oleh konsumen.

Berdasarkan jenis permasalahannya, pengaduan yang masuk didominasi oleh isu terkait perilaku petugas penagihan sebanyak 219 pengaduan. Selain itu, terdapat 82 pengaduan terkait fraud eksternal seperti penipuan, pembobolan rekening, skimming, dan cyber crime, serta masalah terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Pos terkait