Peristiwa Demo Akhir Agustus 2025 dan Keadilan yang Terusik
Demo akhir Agustus 2025 menjadi perhatian besar di tengah masyarakat, karena dianggap sebagai bentuk kegelisahan sosial yang nyata. Delpedro Marhaen, terdakwa kasus dugaan penghasutan, dalam pleidoinya menegaskan bahwa aksi demonstrasi besar-besaran tersebut bukanlah hasil dari hasutan, melainkan akibat dari rasa keadilan yang terusik.
Pada saat itu, para elite di DPR RI tampak bergembira dan menari menyambut kenaikan tunjangan anggota dewan. Sementara itu, kesejahteraan rakyat semakin terkikis. Delpedro menjelaskan bahwa demo tersebut lahir dari rasa keadilan yang terusik, bukan dari hasutan. Ia membacakan pleidoinya berjudul “Membela Mereka di Agustus” setebal 70 halaman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).
Delpedro menegaskan bahwa peristiwa kericuhan di akhir Agustus 2025 bukan sekadar kegaduhan sebagaimana tuduhan jaksa. Sebaliknya, ia menganggap peristiwa tersebut sebagai fenomena sosial-politik kolektif yang lahir dari akumulasi ketegangan publik. Menurutnya, tidak bisa dilepaskan dari campur tangan elite politik dan aparatur negara.
Awal Demonstrasi yang Damai
Direktur Eksekutif Lokataru ini menjelaskan bahwa demonstrasi Agustus dimulai sebagai penyampaian pendapat secara damai. Demo yang diikuti oleh berbagai elemen masyarakat bertujuan menyampaikan aspirasi dan harapan. Tidak ada yang datang dengan niat untuk mati atau menghancurkan, jelasnya.
Namun, pecahnya kerusuhan dipengaruhi oleh berbagai variabel. Mulai dari tindakan represif aparat, penyempitan ruang sipil, adanya narasi provokasi di media sosial, keterlibatan oknum aparat dalam kericuhan, pengerahan kelompok tertentu, hingga seorang pengemudi ojek online dilindas oleh truk Brimob. Dinamika ini menunjukkan bahwa kericuhan tidak lahir secara spontan dari unggahan, melainkan dari dendam kolektif massa.
Tuduhan Jaksa dan Ancaman Hukuman
Jaksa Penuntut Umum menuntut Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen bersama tiga rekannya yakni Syahdan Husein, Muzzafar Salim, dan Khariq Anhar dengan ancaman hukuman dua tahun penjara atas dugaan tindak pidana penghasutan yang menyebabkan rangkaian unjuk rasa berbuntut kericuhan di Jakarta.
Jaksa menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut orang untuk melakukan tindak pidana. Atau, lanjut jaksa, menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan. Hal itu sesuai pasal 246 juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
Delpedro Marhaen bersama tiga rekannya didakwa bersalah melakukan penghasutan via media sosial terkait aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu. Jaksa menyebut perbuatan itu dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak, sehingga memicu rasa kebencian. Jaksa juga menyebut keempat terdakwa bergabung dalam sejumlah grup media sosial untuk menjalin komunikasi intens dengan pihak-pihak yang memiliki pandangan sejalan.
Merujuk temuan patroli siber kepolisian, jaksa menyebut sekurangnya 80 unggahan kolaborasi konten bernuansa penghasutan yang disebarkan dalam kurun waktu 24–29 Agustus 2025 melalui platform Instagram.





