PLN Alami Kerugian Ratusan Juta Akibat Pencurian Kabel di Muaro Jambi

Kasus Pencurian Kabel Pln Sedang Marak Terjadi Di Kabupaten Pesawaran Lampung
Kasus Pencurian Kabel Pln Sedang Marak Terjadi Di Kabupaten Pesawaran Lampung

Kasus Pencurian Kabel Listrik di Kabupaten Muaro Jambi Meningkat

Di wilayah Kabupaten Muaro Jambi, kasus pencurian kabel listrik semakin sering terjadi. Aksi tersebut menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan listrik negara, PLN, dengan estimasi kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Dalam beberapa bulan terakhir, panjang kabel yang dilaporkan hilang diperkirakan telah melebihi 1.000 meter.

Pencurian kabel PLN tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Tindakan ini dapat menyebabkan kejutan pemadaman listrik, memicu kebakaran akibat arus pendek (korsleting), serta mengancam nyawa warga karena risiko tersengat aliran listrik. Selain itu, pencurian kabel juga merusak infrastruktur, mengganggu aktivitas ekonomi, dan pelaku bisa dihukum penjara hingga 9 tahun.

Manager PLN ULP Sebrang Kota Jambi, Umar, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa material milik PLN sering raib. Ia menduga kuat kabel-kabel tersebut diambil oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Menurut Umar, lokasi kehilangan tidak hanya terjadi di satu titik, melainkan tersebar di sejumlah wilayah. “Baru-baru ini ada di wilayah kecamatan Sekernan,” kata Umar, Minggu (1/3/2026). Jumlah kabel yang hilang pun bervariasi, mulai dari puluhan meter hingga mencapai ratusan meter dalam satu kejadian.

Menurut Umar, peristiwa tersebut bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat karena menyebabkan gangguan aliran listrik. Selain itu, pencurian kabel turut menimbulkan potensi bahaya bagi warga, sebab jaringan yang rusak dapat memicu korsleting listrik maupun kebakaran.

PLN mengaku telah melaporkan kasus ini kepada aparat kepolisian dan mengharapkan keterlibatan masyarakat dalam menjaga aset kelistrikan. “Kami mengimbau warga untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar jaringan listrik. Infrastruktur ini milik bersama dan keberadaannya sangat vital untuk kehidupan sehari-hari,” ungkapnya.

Selain mengajak masyarakat lebih aktif melakukan pengawasan, PLN juga telah menempuh jalur hukum atas kejadian tersebut. Laporan resmi pun sudah disampaikan kepada kepolisian. “Kemarin Alhamdulillah sudah ditangkap satu orang. Dan sekarang masih tahap persidangan. Mudah-mudahan bisa dihukum seberat-beratnya agar bisa menjadi efek jera bagi dia dan pelaku lainnya,” pungkasnya.

Bahaya Pencurian Kabel Listrik

Berikut adalah bahaya mendetail akibat pencurian kabel PLN:

  • Risiko Keselamatan (Nyawa): Kabel yang terkelupas atau terputus akibat pencurian dapat dialiri listrik, berpotensi menyengat warga di sekitar.
  • Kebakaran: Pemotongan kabel ilegal sering memicu korsleting listrik yang dapat menimbulkan kebakaran serius.
  • Pemadaman Listrik Massal: Pencurian komponen seperti kabel gardu menyebabkan padam mendadak bagi ratusan pelanggan.
  • Kerugian Ekonomi: Kerugian materiil yang ditimbulkan mencapai ratusan juta rupiah per kasus, serta merugikan masyarakat akibat terganggunya aktivitas.
  • Sanksi Hukum: Pelaku pencurian kabel dapat dijerat pasal pencurian dan perusakan aset negara dengan hukuman penjara hingga 9 tahun.

Masyarakat diminta untuk segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di gardu atau tiang listrik melalui aplikasi PLN Mobile atau Contact Center PLN 123.


Pos terkait