PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melakukan kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Sulawesi Utara dalam upaya mempercepat proses legalitas aset di wilayah tersebut. Tujuan utama dari kolaborasi ini adalah untuk memastikan sertifikasi dan pengamanan aset negara, terutama yang berkaitan dengan infrastruktur kelistrikan.
Pertemuan koordinasi antara PLN dan ATR/BPN digelar pekan ini di Kantor Wilayah ATR/BPN Sulut. Dalam pertemuan tersebut, hadir jajaran ATR/BPN Sulawesi Utara serta perwakilan dari PLN, termasuk Senior Manager PPKOM UIP Sulawesi dan Manager PLN UPP Sulawesi Utara.
General Manager PLN UIP Sulawesi, Wisnu Kuntjoro Adi, menjelaskan bahwa PLN telah menyampaikan progres legalisasi aset tanah di Sulawesi Utara. Target penyelesaian hingga 2026 mencakup 122 tapak tower, satu bidang pembangkit, dan satu bidang gardu induk. Aset-aset ini berada di jalur transmisi 150 kV Likupang–Pandu, Likupang–Paniki, Otam–Tutuyan, dan Otam–Molibagu. Daerah yang terkena dampaknya meliputi Minahasa Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Selatan, dan Kotamobagu.
PLN juga sedang mengurus legalisasi lahan PLTMG Likupang dan perluasan GI 150 kV Likupang. Proses penyelesaian aset ini dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mekanisme konsinyasi untuk menjamin kepastian hukum aset ketenagalistrikan.
Wisnu menilai sinergi antara PLN dan ATR/BPN sebagai langkah penting dalam penguatan tata kelola aset negara. Hal ini sangat berkontribusi pada keberlanjutan infrastruktur kelistrikan di Sulsel, serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Dukungan Penuh dari ATR/BPN
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulut, John Wiclif Aufa, A.Ptnh., menegaskan dukungan penuh terhadap percepatan sertifikasi aset PLN. Dia akan menginstruksikan kantor pertanahan terkait untuk mengambil langkah strategis, termasuk pengukuran dan pelaksanaan Panitia Pemeriksa Tanah (P2T) secara bersamaan.
Manager PLN UPP Sulawesi Utara, Muhammad Arfah Aboe Kasim, menyatakan bahwa kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci pencapaian target. Koordinasi intensif dan dukungan ATR/BPN mempercepat proses sertifikasi sehingga target 2026 dapat tercapai sesuai rencana.
Beberapa langkah yang dilakukan oleh PLN dan ATR/BPN antara lain:
- Penyusunan rencana aksi bersama untuk mempercepat proses sertifikasi aset.
- Pelibatan tim teknis untuk melakukan pengukuran dan pemeriksaan tanah secara efektif.
- Peningkatan komunikasi dan koordinasi antar lembaga agar tidak ada hambatan dalam proses legalisasi.
Selain itu, PLN juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan kelistrikan di wilayah Sulawesi Utara. Dengan adanya kerja sama yang baik dengan ATR/BPN, diharapkan proses legalisasi aset dapat selesai tepat waktu dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.





