Perjanjian Tarif Timbal Balik Indonesia dan Amerika Serikat
Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah menandatangani perjanjian tarif perdagangan timbal balik yang akan memberikan akses pasar yang lebih luas bagi warga AS serta membuka peluang besar bagi sektor manufaktur, pertanian, dan digital AS. Dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kerja sama ekonomi antara kedua negara.
Perjanjian ini mencakup pembentukan Council of Trade and Investment yang akan membahas seluruh isu terkait investasi dan perdagangan antara Indonesia dan AS. Tujuan utama dari perjanjian ini adalah untuk mewujudkan kemakmuran ekonomi bersama, membangun rantai pasok yang kuat, serta menghormati kedaulatan masing-masing negara.
Poin-Poin Penting dalam Kesepakatan
Dalam perjanjian ini, terdapat 1.819 pos tarif produk Indonesia yang akan dikenakan tarif 0%, termasuk minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik, semikonduktor, dan komponen pesawat terbang. Selain itu, produk tekstil dan apparel Indonesia akan mendapatkan tarif 0% dengan mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ).
Di sisi lain, Indonesia akan menerapkan tarif 0% untuk impor sejumlah produk pertanian seperti kedelai dan gandum. Hal ini akan memberikan manfaat bagi 4 juta pekerja di sektor tersebut serta berdampak pada 20 juta masyarakat.
Selain itu, kedua negara sepakat untuk tidak mengenakan bea masuk transaksi ekonomi elektronik. Ini juga diberlakukan kepada Eropa, sehingga mendorong adanya moratorium dalam forum Ministerial Conference di WTO.
Transfer Data Lintas Batas dan Perlindungan Data
Indonesia juga mendorong transfer data lintas batas terbatas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Selain itu, Indonesia menyatakan bahwa AS akan memberikan perlindungan data konsumen setara dengan perlindungan data konsumen yang diberlakukan di Indonesia.
Indonesia juga akan memberikan kemudahan untuk perizinan impor dan standarisasi barang dari sektor industri maupun pertanian asal Amerika. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mengurangi hambatan tarif dan non-tarif, serta memberikan kepastian terutama di sektor ICT, kesehatan, dan farmasi.
Perpanjangan Kontrak Pertambangan Freeport
Adapula kesepakatan perpanjangan hak operasi tambang PT Freeport Indonesia (PTFI) di Papua hingga 2041 yang masuk ke dalam paket besar kerja sama ekonomi Indonesia-AS. Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani menyatakan bahwa kesepakatan ini membuka jalan bagi peningkatan investasi Freeport di Indonesia sekitar US$ 20 miliar dalam 20 tahun ke depan.
Prejanjian ini akan berlaku 90 hari setelah proses hukum diselesaikan oleh kedua belah pihak. Di dalam perjanjian ini juga diatur bahwa kedua belah pihak dapat mengubah perjanjian dengan kesepakatan tertulis.
Poin-Poin Kesepakatan Dagang RI-AS
Menurut keterangan di laman resmi gedung putih, whitehouse.gov, sejumlah poin kesepakatan perjanjian dagang RI-AS adalah sebagai berikut:
- Indonesia akan menghapus hambatan tarif pada lebih dari 99% produk AS yang diekspor ke Indonesia di semua sektor.
- Indonesia akan mengatasi berbagai hambatan non-tarif, seperti membebaskan perusahaan AS dari persyaratan kandungan lokal.
- Indonesia akan mengatasi dan mencegah hambatan terhadap penjualan produk pertanian AS di pasar Indonesia.
- Indonesia berkomitmen untuk menghilangkan hambatan perdagangan digital.
- AS dan Indonesia akan bekerja sama untuk meningkatkan ketahanan rantai pasokan.
- Indonesia akan menghapus pembatasan ekspor ke Amerika Serikat untuk semua komoditas industri.
- AS akan mempertahankan tarif timbal balik sebesar 19% untuk impor dari Indonesia.
- Amerika Serikat berkomitmen untuk menetapkan mekanisme yang memungkinkan barang-barang tekstil dan pakaian tertentu dari Indonesia untuk menerima tarif timbal balik 0%.
Kesenjangan Perdagangan
Saat ini, Amerika Serikat memiliki defisit perdagangan barang terbesar ke-15 dengan Indonesia. Defisit perdagangan barang total AS dengan Indonesia mencapai US$ 23,7 miliar pada tahun 2025. Sebelum kesepakatan ini, tarif rata-rata sederhana yang diterapkan Indonesia adalah 8% sedangkan tarif rata-rata yang diterapkan AS adalah 3,3%.





