Penangkapan Pelaku TPPO dengan Modus Rekrut PSK via Aplikasi Daring
Polisi Daerah Banten atau Polda Banten berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan melalui modus perekrutan pekerja seks komersial (PSK) menggunakan aplikasi daring. Kasus ini terbongkar setelah petugas melakukan penggerebekan di sebuah indekos di Kramatwatu, Kabupaten Serang, yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan para korban.
Ajun Komisaris Besar Irene Missy, Kepala Subdirektorat IV Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten, menjelaskan bahwa dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap dua pria dengan inisial AB dan FT. Para pelaku diduga merekrut dan menampung korban lalu menjajarkan mereka melalui aplikasi pesan MiChat untuk keuntungan pribadi.
“Dari hasil penyelidikan, para korban dijanjikan gaji berkisar antara Rp 9-10 juta per bulan,” ujar Missy melalui keterangan tertulis pada Jumat, 27 Februari 2026.
Di lokasi penggerebekan, polisi mengidentifikasi tiga perempuan yang diduga sebagai korban yang direkrut dan dijual oleh para pelaku. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit handphone milik pelaku, uang tunai sebesar Rp 9.850.000, enam kotak alat kontrasepsi, satu buah gel pelumas, serta tangkapan layar percakapan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Missy menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan korban untuk mendalami jaringan ini. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang masih belum teridentifikasi.
“Saat ini pelaku dan korban masih dalam proses pemeriksaan di Unit II Subdirektorat IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten. Kami akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain serta memastikan perlindungan terhadap para korban,” kata dia.
Modus Operandi Pelaku
Pelaku TPPO ini menggunakan teknologi digital untuk merekrut korban. Mereka memanfaatkan aplikasi pesan seperti MiChat untuk berkomunikasi dengan calon korban. Dengan janji gaji besar, para pelaku menarik minat wanita muda yang sedang mencari pekerjaan. Namun, dalam praktiknya, korban dijadikan objek perdagangan dan dipaksa bekerja sebagai PSK.
Beberapa langkah yang dilakukan oleh pelaku termasuk:
- Menghubungi korban melalui media sosial dan aplikasi pesan.
- Menawarkan pekerjaan dengan gaji tinggi.
- Menyediakan tempat tinggal sementara hingga korban menyetujui permintaan mereka.
- Memperbudak korban secara mental dan fisik.
Upaya Polisi dalam Penanggulangan TPPO
Polda Banten telah meningkatkan upaya penanggulangan tindak pidana perdagangan orang. Selain melakukan penggerebekan, polisi juga melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Hal ini dilakukan agar korban dapat diberikan perlindungan dan bantuan yang dibutuhkan.
Beberapa langkah yang dilakukan oleh polisi meliputi:
- Melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan korban.
- Mengumpulkan barang bukti yang relevan.
- Berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait untuk memberikan bantuan kepada korban.
Pentingnya Kesadaran Masyarakat
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang terlalu bagus untuk dipercaya. Terlebih lagi, saat ini banyak pelaku kejahatan menggunakan media digital untuk menarik korban. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi dan tidak mudah terpengaruh oleh janji-janji yang tidak realistis.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kecurigaan mereka kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang atau kejahatan serupa.





