Polda Kepri Selidiki Pemasok Sabu ke Kepala Puskesmas Moro

Aa1xekpl
Aa1xekpl

Batam, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) masih melakukan penyelidikan terkait pemasok narkotika jenis sabu kepada Kepala Puskesmas Moro. Meskipun kasus penyalahgunaan narkotika oleh dokter BSS telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice pada Jumat (19/2), penyidik tetap mengusut asal-usul sabu yang ditemukan.

Dokter BSS, yang menjabat sebagai Kepala Puskesmas Moro, ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri pada Kamis (19/2). Penangkapan ini dilakukan setelah pengembangan dari penangkapan tersangka M, seorang penadah kendaraan curian di Kecamatan Moro. Dalam operasi tersebut, ditemukan sembilan paket sabu dengan berat total 1,18 gram yang diakui sebagai milik dokter BSS.

Meski tidak ditemukan barang bukti sabu saat penggeledahan, alat hisap sabu (bong) ditemukan. Hasil tes urine dokter BSS juga menunjukkan reaksi positif terhadap narkotika. Pada Selasa (24/2), dokter BSS menjalani asesmen di Badan Narkoba Nasional (BNN) Provinsi Kepri. Tim Asesmen Terpadu (TAT) menyatakan bahwa dokter BSS wajib menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan di Lokal BNNP Kepri.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021, kasus ini memenuhi syarat untuk diberlakukan mekanisme restorative justice. Hal ini karena tidak ditemukan barang bukti narkotika, pemakaian tidak lebih dari satu kali sehari, dan dokter BSS tidak termasuk dalam jaringan pengedaran narkoba.

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Suyono, hasil asesmen menunjukkan bahwa dokter BSS adalah seorang pemakai narkotika. Ia juga telah direhabilitasi sebelumnya oleh keluarganya. Berdasarkan rekomendasi dari TAT, penyidik menuntaskan kasus ini melalui mekanisme keadilan restoratif dengan menyerahkan dokter BSS ke Loka Rehab BNNP Kepri pada Rabu (25/2).

Proses Penyidikan dan Penyelesaian Kasus

Berikut beberapa langkah penting yang dilakukan dalam proses penyidikan dan penyelesaian kasus ini:

  • Penangkapan tersangka M: Penangkapan ini menjadi awal dari pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan dokter BSS. Tersangka M diketahui terlibat dalam aktivitas penadahan kendaraan curian.

  • Temuan barang bukti: Saat penggeledahan, ditemukan sembilan paket sabu dengan berat total 1,18 gram. Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika secara langsung, alat hisap sabu (bong) ditemukan dan hasil tes urine dokter BSS positif.

  • Asesmen oleh BNNP Kepri: Dokter BSS menjalani asesmen di BNN Provinsi Kepri. Tim Asesmen Terpadu (TAT) menilai bahwa ia membutuhkan rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan.

  • Mekanisme restorative justice: Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021, kasus ini memenuhi kriteria untuk diperlakukan melalui keadilan restoratif. Hal ini mencakup faktor-faktor seperti tidak adanya barang bukti narkotika dan status dokter BSS sebagai pemakai, bukan pengedar.

  • Penyerahan ke Loka Rehab BNNP Kepri: Setelah melalui proses asesmen dan evaluasi, dokter BSS diserahkan ke Loka Rehab BNNP Kepri untuk menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.

Pentingnya Rehabilitasi dalam Penanganan Narkotika

Rehabilitasi menjadi salah satu pendekatan utama dalam menangani kasus narkotika, terutama bagi para pemakai yang belum terlibat dalam jaringan pengedaran. Tujuan utama dari rehabilitasi adalah untuk membantu individu pulih dari ketergantungan narkotika dan kembali ke kehidupan yang sehat.

Proses rehabilitasi biasanya mencakup beberapa tahap, seperti:

  • Evaluasi kesehatan mental dan fisik
  • Terapi psikologis dan sosial
  • Pengelolaan gejala putus zat (withdrawal)
  • Program penguatan keterampilan hidup

Selain itu, partisipasi keluarga dan lingkungan sosial sangat penting dalam mendukung proses rehabilitasi. Dengan dukungan yang kuat, seseorang akan lebih mudah melewati masa pemulihan dan kembali berkontribusi positif dalam masyarakat.

Langkah-Langkah yang Dilakukan Polda Kepri

Polda Kepri menegaskan bahwa penyidikan terhadap pemasok sabu kepada dokter BSS tetap berlangsung. Beberapa langkah yang dilakukan antara lain:

  • Investigasi lanjutan: Penyidik terus mencari informasi tentang sumber sabu yang ditemukan di tangan dokter BSS.

  • Kolaborasi dengan lembaga terkait: Polda Kepri bekerja sama dengan BNN dan lembaga rehabilitasi untuk memastikan penanganan yang tepat terhadap pelaku.

  • Peningkatan pengawasan: Pihak kepolisian meningkatkan pengawasan terhadap area-area yang rentan terhadap peredaran narkotika, termasuk wilayah tempat dokter BSS bertugas.

Pos terkait