Penangkapan Dua Kurir Narkoba di Batam
Polda Kepri berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai kurir narkoba di kawasan Batu Aji, Batam. Penangkapan terjadi pada Jumat (27/2) dini hari. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita hampir 10 ribu pil ekstasi serta ratusan cartridge pod yang diduga mengandung narkotika.
Lokasi dan Waktu Penangkapan
Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri di depan sebuah rumah di Kavling Sagulung Sentosa, Gang Makmur, RT 002 RW 005, Kelurahan Sei Lekop, Sagulung, Batam. Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan total sebanyak 9.962 butir pil ekstasi.
Dua tersangka yang ditangkap adalah HP alias Man (30) dan N alias San (25). Keduanya tinggal di kawasan Ruli Bukit Senyum, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, membenarkan penangkapan tersebut.
Informasi Awal dan Penyelidikan
Menurut Kombes Pol Suyono, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkoba di tengah masyarakat. Ia menjelaskan bahwa dua pria yang diamankan berperan sebagai kurir dan membawa sejumlah barang bukti narkotika.
Kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan pria kurir narkotika jenis cartridge pod yang diduga mengandung etomidate serta pil ekstasi. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan besar di balik pengungkapan ini.
Proses Penangkapan dan Barang Bukti
Penangkapan bermula dari laporan yang diterima pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kepolisian kemudian melakukan penangkapan pada keesokan harinya, Jumat dini hari.
Saat diamankan, kedua tersangka membawa sebuah tas ransel hitam. Ketika diperiksa, tas tersebut ternyata berisi berbagai jenis narkotika. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah besar, yaitu 200 cartridge pod yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate merek Thugs. Selain itu, ditemukan juga 5.002 butir pil ekstasi warna kuning dan 4.960 butir pil ekstasi warna merah muda.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit ponsel Oppo A5s milik Man, satu unit ponsel Redmi 13 milik San, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan tersangka.
Peran Tersangka dan Jaringan
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir yang menyimpan dan mengantarkan narkotika tersebut. Barang haram itu disebut milik seseorang berinisial L yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keduanya mengaku hanya menjalankan perintah untuk menyimpan dan mendistribusikan narkotika tersebut di Batam. Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengembangan Kasus dan Pencarian Pelaku Utama
Penyidik juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas, termasuk memburu sosok L yang diduga sebagai pengendali jaringan tersebut.
Barang bukti narkoba jenis ekstasi dan cartridge diamankan Subdit 1 Narkoba Polda Kepri.





