Penetapan Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Bripda DP
Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan telah menetapkan seorang pelaku penganiayaan terhadap Bripda DP sebagai tersangka. Pelaku yang merupakan senior korban, ditetapkan sebagai tersangka karena menyebabkan kematian Bripda DP pada Minggu (22/2), di Asrama Polisi (Aspol) dalam area kompleks Kantor Polda Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sudah mengamankan satu orang tersangka berdasarkan pengakuan yang diberikan. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan percaya begitu saja, karena masih ada kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Tim Direktorat Propam, Bidang Propam, dan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Sulsel bekerja untuk membuktikan kejadian tersebut di lokasi kejadian. Enam orang telah diperiksa secara intensif. Kapolda menjelaskan bahwa pihaknya memeriksa lima orang yang terkait dengan kasus ini. Namun, dari keterangan salah satu saksi yang diyakini oleh penyidik, serta bukti-bukti yang ditemukan, pihaknya menetapkan satu orang tersangka atas nama P, yang memiliki pangkat Bripda dan merupakan senior dari korban.
Ia menegaskan bahwa setiap anggota yang melanggar pidana atau peraturan akan ditindak tegas, dan prosesnya dilakukan secara transparan serta profesional. Dalam waktu dekat, akan dilaksanakan proses sidang kode etik bagi anggota yang terlibat, yang bertujuan memberikan kepastian hukum baik secara kedinasan maupun mempertanggungjawabkan secara pidana.
Sementara itu, perkembangan terkait lima orang personel lainnya masih dalam proses pemeriksaan. Menurut Kapolda, masih diperlukan bukti-bukti, baik secara material maupun pembuktian lainnya. Dari keterangan salah seorang tersangka atas nama P, dikaitkan dengan hasil pemeriksaan dari Biddokes, terdapat kesesuaian antara cara memukul di bagian kepala dan bagian tubuh lainnya. Hal ini sudah sinkron, sehingga dapat dipastikan bahwa saudara P adalah pelakunya dan pihaknya akan melanjutkan proses lebih lanjut.
Hingga saat ini, penyidik masih bekerja dengan memeriksa lima orang personel, termasuk teman satu angkatan dan seniornya. Meski demikian, status mereka masih sebagai saksi, dan pihak penyidik sedang menggali keterlibatannya. Adapun upaya mengaburkan penyelidikan seperti disampaikan korban membentur-benturkan kepalanya, ternyata telah terbantahkan.
Kapolda menekankan bahwa pihaknya tidak akan terpengaruh oleh informasi-informasi tertentu. Ia menegaskan bahwa aturan yang ada akan tetap ditegakkan. Saat ini, pemeriksaan dan penggalian keterlibatan mereka masih terus dilakukan. Tentu saja, perbuatan yang dilakukan harus sesuai dengan bukti ataupun fakta. Jika memang seseorang tidak bersalah, maka pihaknya tidak akan menghukum.
Dari berbagai keterangan yang didapatkan tim penyidik, termasuk laporan dan dokumen lainnya, saat ini masih dilakukan pendalaman apakah ada keterlibatan personel lainnya, termasuk seniornya dalam kasus tersebut.





