Polemik Dua Surat Rapat Matarumah Parentah Negeri Soya, Reno Rehatta: Apa Sebenarnya Terjadi?

Raja Negeri Soya 1
Raja Negeri Soya 1

Perbedaan Surat Undangan yang Memicu Kekacauan di Negeri Soya

Rudolf Mezac Reno Rehatta akhirnya angkat bicara terkait munculnya dua surat undangan dengan isi dan penandatangan berbeda untuk agenda pertemuan yang sama di Balai Saniri Negeri Soya, Soya Atas, pukul 18.00 WIT. Ia menilai perbedaan tersebut perlu dijelaskan secara transparan sebelum rapat dilaksanakan.

Polemik ini muncul setelah masyarakat Negeri Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, mengalami kebingungan terkait proses adat yang digelar pada Minggu (1/3/2026). Menurut Reno, masalah ini tidak hanya memicu tanda tanya besar di internal keluarga besar mata rumah Rehatta, tetapi juga menciptakan ketidakjelasan dalam proses pengambilan keputusan.

Dua Surat dengan Isi dan Penandatangan Berbeda

Dalam wawancara dengan awak media, Reno menjelaskan bahwa surat yang diterimanya merujuk pada Surat Saniri Negeri Soya Nomor 02/SNS/I/2026 tentang pemberhentian dengan hormat Kepala Pemerintah Negeri Soya masa jabatan 2024–2032 melalui pencabutan SK Wali Kota Ambon Nomor 77 Tahun 2026. Surat ini juga mengacu pada beberapa dasar hukum, antara lain:

  • Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 543/K/TUN/2025
  • Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2789/K/Pdt/2025
  • Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2017
  • Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2017
  • Peraturan Negeri Soya Nomor 04 Tahun 2017 tentang Matarumah Parentah

Namun, beredar pula surat lain dengan waktu dan tanggal yang sama, tetapi isinya berbeda serta penandatangannya berbeda pula. “Satu surat ditandatangani oleh Pj Negeri Soya, sementara satu lagi hanya menggunakan cap jempol Oges Rehatta selaku Kepala Rumahtau atau Matarumah Parentah. Ini yang menjadi pertanyaan kami,” ujar Reno.

Ia menambahkan bahwa isi kedua surat tersebut juga tidak identik. Salah satu undangan hanya menyebut pembahasan keputusan, sedangkan surat lainnya memuat agenda penetapan tata cara pencalonan Kepala Pemerintah Negeri.

Persoalan Sudah Inkrah, Harus Jelas Dasar Hukumnya

Reno menegaskan bahwa masalah mata rumah Rehatta telah bermuara pada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan telah melahirkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Oleh karena itu, ia meminta pihak pengundang memberikan klarifikasi resmi terkait dua dokumen tersebut sebelum rapat dimulai.

“Dua surat dengan tanggal dan waktu yang sama ini harus dijelaskan. Anak-anak mata rumah itu banyak, bisa 40 sampai 60 orang. Dalam dokumen keputusan juga ada sekitar 40 nama yang seharusnya dilibatkan. Kenapa tidak semuanya diundang?” tanyanya.

Menurut Reno, rapat adat tidak boleh digelar tanpa kepastian landasan hukum dan tanpa melibatkan seluruh unsur mata rumah yang sah.

Ancaman Penolakan Jika Tak Sesuai Mekanisme

Reno juga memberi sinyal penolakan jika pelaksanaan rapat dinilai tidak sesuai mekanisme adat maupun aturan hukum yang berlaku. “Kalau tidak jelas dan tidak sesuai aturan, kami bisa menolak pelaksanaan rapat ini. Undang semua anak-anak mata rumah sesuai mekanisme adat dan Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang tata cara pencalonan dan pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri,” katanya.

Ia menegaskan bahwa keputusan di negeri adat seperti Soya harus menghormati struktur mata rumah parentah dan tidak boleh dilakukan secara sepihak.

Masih Ada Pertanyaan Besar di Tengah Masyarakat

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak penanggung jawab undangan terkait perbedaan dua surat tersebut. Polemik ini pun memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat Negeri Soya: ada apa di balik dua surat rapat dengan agenda yang sama?

Pos terkait