Polemik Perjanjian Dagang RI-AS, Pakar Hukum Ajak Masyarakat Baca Naskah Asli

1701905302
1701905302

Isu Perjanjian Perdagangan Resiprokal RI–AS yang Mengemuka di Media Sosial

Perdebatan mengenai Perjanjian Perdagangan Resiprokal (ART) antara Republik Indonesia dan Amerika Serikat (AS) kini semakin ramai dibicarakan di media sosial. Berbagai isu muncul, termasuk dugaan penyerahan data pribadi ke AS dan polemik terkait penghapusan sertifikasi halal. Hal ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat, baik secara emosional maupun melalui informasi yang tidak utuh.

Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Negeri Makassar, menegaskan bahwa kedaulatan negara tidak dapat dijaga hanya dengan emosi sesaat. Menurutnya, langkah pertama dalam menjaga kedaulatan adalah dengan memahami aturan main secara utuh dan berimbang.

“Bangsa kita ini rasanya sering berdebat bukan karena kekurangan informasi, tetapi karena kelebihan potongan informasi. Satu orang membaca judul lalu yakin. Yang lain menonton video 30 detik lalu marah. Padahal, kalau kita sungguh ingin menjaga kedaulatan, langkah pertama adalah membaca utuh dan berimbang,” ujar Harris di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Isu Data Pribadi dan Kepatuhan pada UU Perlindungan Data Pribadi

Isu tentang data pribadi yang diduga bocor ke AS menjadi salah satu topik yang menarik perhatian publik. Harris menegaskan bahwa kunci dari isu ini adalah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Ia meminta publik tidak hanya menelan janji ‘aman’, tetapi juga menagih bukti penegakan hukumnya.

“Narasi yang fair adalah bukan ‘aman 100 persen, lalu selesai’, melainkan ‘tunduk pada UU PDP dan karena itu harus mengikuti syarat-syarat UU PDP’,” jelas Harris.

Isu Sertifikasi Halal dan Transparansi Teknis

Selain isu data pribadi, isu sertifikasi halal juga menjadi perbincangan hangat. Meskipun pemerintah melalui dokumen FAQ telah memastikan bahwa sertifikasi halal tetap wajib, Harris mencium adanya kekhawatiran publik yang harus dijawab dengan transparansi teknis, bukan sekadar administrasi.

“Pertanyaan pengujiannya adalah, apakah MRA itu pengakuan proses atau pengakuan otomatis? Apakah standar Indonesia tetap menjadi rujukan untuk pasar Indonesia? Bagaimana mekanisme audit, pengawasan, dan sanksi?” tanya Harris.

Kedaulatan Industri dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)

Harris juga menyoroti soal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Baginya, kedaulatan industri bukan cuma soal melarang barang impor, tapi memastikan industri lokal punya “tangga” untuk naik kelas lewat alih teknologi dan investasi nyata.

Ia menekankan pentingnya membangun industri dalam negeri agar bisa bersaing secara global tanpa mengabaikan aspek kualitas dan inovasi.

Isu Militer dan Dampak Strategis dalam Era Digital

Mengenai isu militer, meski pemerintah menjamin tidak ada pasal pertahanan dalam ART, Harris tetap memberikan catatan kritis. Menurutnya, di era digital, geopolitik bisa menyusup lewat rantai pasok dan teknologi.

“Kalimat yang lebih dewasa adalah, tidak ada pasal pertahanan, tetapi dampak strategis tetap bisa muncul melalui desain kebijakan ekonomi. Itu bukan paranoia, itu realitas dunia modern,” imbuhnya.

Tantangan untuk Transparansi dan Disiplin Informasi

Terakhir, Harris menantang negara untuk lebih transparan dan publik untuk lebih disiplin membaca. Jangan sampai pasar kacau hanya karena ketidakpastian informasi.

“Karena salah satu ciri negara maju dan moderen adalah keterbukaan informasi untuk mendapatkan pendapat publik yang bermakna atau meaningful public participation,” pungkas Harris.


Pos terkait