Penahanan Sementara Anggota Polisi di Ambon Terkait Dugaan Hubungan Terlarang
Seorang anggota polisi di Ambon, yang dikenal dengan inisial Brigpol FHPM alias Fian, kini sedang menjalani masa penahanan selama 7 hari. Hal ini dilakukan karena diduga membawa istri orang ke sebuah penginapan. Selain itu, ia juga terancam mendapat penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari sebagai bagian dari proses disiplin dan kode etik internal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Patsus merupakan salah satu bentuk hukuman disiplin yang diberikan kepada anggota polisi yang melanggar aturan. Bentuknya bisa berupa penahanan sementara di tempat khusus seperti ruang provos, markas, atau rumah kediaman. Tujuan utamanya adalah untuk mempermudah pemeriksaan oleh Divpropam serta mendisiplinkan anggota yang melanggar aturan.
Kasi Propam Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Johnas Paulus, menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang pria berinisial RM yang melaporkan istrinya, WU, serta Brigpol FHPM alias Fian. Laporan tersebut terkait dugaan hubungan terlarang antara istri RM dan anggota polisi tersebut.
“Kami telah menahan yang bersangkutan selama tujuh hari karena dugaan membawa istri orang ke penginapan,” ujar AKP Johnas Paulus.
Dia memastikan bahwa proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Brigpol FHPM sudah naik ke tahapan lanjutan. Pemeriksaan awal telah selesai, dan perkara telah digelar.
“Sudah pemeriksaan di Propam Polresta Ambon terkait dugaan pelanggaran. Sementara laporan pidana berproses di Reskrim. Kami sudah selesai penyelidikan dan sudah gelar perkara,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, Propam akan kembali melakukan penahanan khusus (patsus) selama 20 hari sebagai bagian dari proses disiplin dan kode etik. Setelah itu, akan digelar sidang kode etik di Polresta Ambon.
Proses Etik Berjalan Paralel dengan Proses Pidana
AKP Johnas menegaskan bahwa proses etik di Propam berjalan independen dari proses pidana di Reskrim. Artinya, meskipun penyidikan pidana masih berlangsung, proses internal kode etik tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku di tubuh Polri.
Dalam pemeriksaan, Brigpol Fian disebut mengelak atas dugaan yang dilaporkan. Namun, Propam menegaskan bahwa proses tidak bergantung pada pengakuan semata, melainkan pada pembuktian.
“Dia mengelak, tapi kami tidak mengejar pengakuan. Kami kejar pembuktian,” tegas AKP Johnas.
Ia menambahkan, penyidik Propam akan mempertimbangkan seluruh alat bukti dan keterangan saksi, termasuk rekaman CCTV serta isi percakapan WhatsApp.
“Sehingga meskipun yang bersangkutan mengelak, itu tidak mempengaruhi proses penyelidikan,” katanya.
Perkembangan Kasus yang Menarik Perhatian Publik
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan pelanggaran moral dan hukum oleh anggota kepolisian aktif. Dengan rencana penahanan khusus 20 hari dan sidang kode etik yang akan digelar, publik kini menanti hasil akhir proses internal tersebut.
Propam menegaskan, fokus mereka adalah pembuktian berbasis fakta dan alat bukti, bukan sekadar pengakuan. Jika terbukti melanggar kode etik, Brigpol Fian terancam sanksi disiplin hingga sanksi berat sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
Perkembangan selanjutnya akan sangat menentukan, bukan hanya bagi pihak yang terlibat, tetapi juga terhadap kepercayaan publik pada penegakan disiplin di institusi kepolisian.
Detail Awal Kejadian
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan seorang pria berinisial RM yang melaporkan istrinya, WU, serta seorang anggota polisi Brigpol FHPM alias Fian. Peristiwa diduga terjadi pada Rabu (18/2/2026) malam di sebuah penginapan di kawasan Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Kecurigaan RM muncul sehari sebelumnya, saat ajakan sahur pertama Ramadan bersama keluarga ditolak istrinya. Pada 18 Februari 2026, saat berada dalam perjalanan laut menuju kampung halaman, RM mengaku memiliki firasat tidak baik. Ia kemudian melacak lokasi ponsel istrinya melalui email yang terhubung dengan perangkat anaknya.
Hasil pelacakan menunjukkan perangkat berada di Penginapan Holiday, Jalan Propinsi Passo–Tulehu, Desa Suli. Sekitar pukul 22.05 WIT, keluarga pelapor mengaku melihat Brigpol Fian dan WU keluar dari kamar penginapan yang sama. Pengejaran sempat terjadi hingga kawasan Pos Lantas Mutiara, Batu Merah, Kota Ambon, dan berujung kecelakaan ringan.
Atas peristiwa itu, RM melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke Divisi Propam Mabes Polri serta melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan ke Polda Maluku melalui Polresta Ambon.
Laporan pidana teregister dengan dugaan pelanggaran Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kuasa hukum RM, Dendy Yuliyanto, menegaskan laporan kliennya kini ditangani Unit PPA Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Selain pidana, tim kuasa hukum juga mengadukan dugaan pelanggaran kode etik kepribadian sebagaimana diatur dalam Perpolri Nomor 7 Tahun 2022. Mereka berharap komitmen pimpinan Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan benar-benar diwujudkan.
Terpisah dari itu, terlapor kasus dugaan perzinaan, WU saat dikonfirmasi TribunAmbon.com memilih tak ingin menjawab.





