Polisi Larang Balap Lari Sahur di Gorontalo

Aa1xehug
Aa1xehug

Aktivitas Balap Lari Saat Sahur di Gorontalo Dilarang oleh Polisi

Balap lari menjelang sahur yang menggunakan jalan umum di Gorontalo menjadi perhatian serius dari aparat kepolisian. Kegiatan ini dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

Larangan Terhadap Balap Lari Saat Sahur

Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo, Kombes Pol Lukman Cahyono, menegaskan bahwa balap lari sahur di jalan umum tidak dibenarkan dan termasuk dalam kategori pelanggaran. Ia menyatakan bahwa aktivitas ini bisa menjadi bahaya karena dilakukan di jalan raya yang bukan semestinya untuk kegiatan seperti ini.

“Fenomena balap lari ini memang sering muncul di bulan Ramadan menjelang sahur. Tapi perlu dipahami, ini bisa menjadi aktivitas yang membahayakan karena dilakukan di jalan raya, di tempat yang bukan semestinya,” kata Lukman.

Menurutnya, olahraga itu sendiri adalah hal positif, terutama untuk mengisi waktu selama Ramadan. Namun, lokasi pelaksanaannya harus tepat dan tidak mengganggu kepentingan umum. Jika dilaksanakan di lapangan atau di jalan yang bukan untuk kendaraan, itu mungkin masih bisa dinilai positif. Namun, jika dilakukan di jalan raya sampai menutup jalan dan mengganggu pengguna jalan lain, itu sudah merupakan bentuk pelanggaran.

Penindakan Akan Dilakukan Jika Melanggar Aturan

Lukman memastikan bahwa aparat kepolisian tidak akan membiarkan aktivitas yang menggunakan fasilitas jalan umum tanpa izin. Penindakan akan dilakukan apabila balap lari tersebut menghambat arus lalu lintas dan membahayakan keselamatan.

“Kami dari petugas, ketika menemukan aktivitas seperti ini, apalagi sampai menutup jalan dan menggunakan jalan raya untuk balap lari, itu pasti akan kami tindak,” ujarnya.

Meski demikian, ia tetap mengedepankan imbauan kepada masyarakat, khususnya para pemuda, agar lebih bijak dalam menyalurkan hobi dan aktivitas selama Ramadan. Ia meminta masyarakat jangan sampai mengganggu pengguna jalan yang lain. Gunakan fasilitas lain, seperti lapangan atau tempat yang memang tidak digunakan untuk lalu lintas kendaraan.

Mekanisme Perizinan yang Harus Diikuti

Terkait kemungkinan adanya izin, Lukman menjelaskan bahwa penutupan jalan untuk kegiatan tertentu tidak bisa dilakukan secara sepihak. Ada mekanisme perizinan yang harus dilalui dan tidak semua kegiatan bisa langsung diberi izin.

“Kalau menggunakan fasilitas jalan umum, tentu harus ada izin terlebih dahulu. Dalam perizinan itu harus disiapkan jalur alternatif bagi pengguna jalan lain dan ada petugas yang mengamankan,” jelasnya.

Ia menambahkan, setiap permohonan penutupan jalan akan melalui proses survei dan kajian untuk memastikan kegiatan tersebut memiliki manfaat serta tidak membahayakan masyarakat. “Tidak semudah itu menutup jalan. Harus dilihat manfaatnya apa, keuntungannya apa, dan yang paling penting tidak membahayakan keselamatan,” tambah Lukman.

Pendekatan Preventif dan Persuasif Selama Ramadan

Selama bulan Ramadan, Polda Gorontalo tetap mengedepankan pendekatan preventif dan persuasif. Namun untuk aktivitas yang jelas-jelas melanggar aturan dan menimbulkan keresahan, penegakan hukum tetap menjadi langkah terakhir.

Fenomena balap lari sahur ini diharapkan menjadi perhatian bersama. Ramadan yang identik dengan ketenangan dan ibadah diharapkan tidak tercoreng oleh aktivitas yang justru merugikan masyarakat lain.

Pos terkait