Tindakan Tegas Polres Mojokerto Terhadap Debt Collector Ilegal
Polres Mojokerto telah mengambil tindakan tegas terhadap oknum debt collector yang melakukan penyitaan kendaraan secara ilegal. Salah satu kasus yang menonjol adalah perampasan mobil Pajero Sport milik warga, M Affandi (52), warga Desa Kenanten, Puri, Kabupaten Mojokerto. Dalam kejadian ini, tiga pelaku ditangkap oleh polisi dan diungkap bahwa mobil yang dirampas tidak diserahkan kepada leasing, melainkan dijual ke penadah di Surabaya dengan nilai sebesar Rp 80 juta.
Tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam melindungi hak masyarakat dari pihak-pihak yang bertindak arogan dan bahkan kriminal. Debt collector hanya berwenang untuk menagih utang, bukan menyita kendaraan secara sepihak. Masyarakat memiliki hak untuk menolak penyitaan jika penagih utang tidak dapat menunjukkan surat perintah resmi dari pengadilan.
Hak Masyarakat dalam Menolak Penyitaan
Menurut AKP Aldhino Prima Wirdhan, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, masyarakat yang menjadi korban tindakan debt collector dapat segera melapor ke polisi dengan menghubungi nomor 110. Jika dihadang oleh debt collector di jalan, masyarakat berhak menanyakan surat resmi perintah penyitaan dari pengadilan setempat.
Bagi masyarakat yang sedang menunggak angsuran kendaraan, disarankan untuk segera membayar ke pihak yang bersangkutan, yaitu leasing. Jika terjadi pengancaman atau tindakan yang tidak sesuai aturan, masyarakat dapat menghubungi hotline 110. Polisi akan segera merespons dan mengirimkan anggota ke lokasi kejadian.
Batasan Kewenangan Debt Collector
AKP Aldhino menjelaskan bahwa debt collector tidak memiliki kewenangan untuk menyita atau merampas kendaraan bermotor milik orang lain. Mereka hanya bertindak sebagai pihak ketiga yang diberi kuasa oleh leasing untuk menagih utang. Namun, penyitaan kendaraan hanya dapat dilakukan jika ada surat perintah penyitaan dari pengadilan.
“Jika yang bersangkutan tidak memiliki surat tersebut, maka masyarakat berhak menolak. Kita sebagai penyidik saat penyitaan juga harus mendapat persetujuan dari pengadilan, apalagi debt collector,” ujar AKP Aldhino.
Peran Polisi dalam Melindungi Masyarakat
Dalam situasi seperti ini, peran polisi sangat penting untuk memastikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu sesuai dengan hukum. Polres Mojokerto telah menegaskan bahwa tindakan ilegal oleh debt collector tidak akan dibiarkan berlangsung tanpa konsekuensi.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan memahami hak-hak mereka dalam menghadapi penagih utang. Jika merasa terganggu atau diancam, segera melapor ke pihak berwajib agar dapat segera ditangani.
Kesimpulan
Kasus penyitaan kendaraan secara ilegal oleh debt collector menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dan memahami batasan kewenangan dari para penagih utang. Polres Mojokerto telah menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari tindakan yang melanggar hukum.





