Polisi Penganiaya Junior Dipecat dari Polri

Aa1lzwjg 1
Aa1lzwjg 1

Penganiayaan di Asrama Polisi Berujung Pemecatan Tidak Hormat

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada seorang anggota polisi yang diduga melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia. Penganiayaan tersebut terjadi di Asrama Polisi, Kompleks Markas Polda Sulsel, pada hari Ahad, 22 Februari 2026.

Sanksi ini dijatuhkan setelah dilakukannya sidang etik yang digelar pada Senin, 2 Maret 2026. Dalam sidang tersebut, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulsel, Komisaris Besar Zulham Effendy, menyampaikan bahwa Bripda P, pelaku penganiayaan, diberhentikan sebagai anggota Polri secara tidak hormat.

Menurutnya, Bripda P melakukan kekerasan fisik terhadap Bripda Dirja Pratama secara sadar. Motif dari tindakan tersebut adalah karena merasa tidak dihargai sebagai senior. Akibat dari kekerasan tersebut, nyawa Bripda Dirja hilang. Zulham menilai motif pelaku tidak sebanding dengan tindakan yang dilakukannya.

Selain itu, Bripda P juga mencoba untuk menutupi kejadian tersebut. Untuk proses pidana, ia telah ditetapkan sebagai tersangka. Bripda P dijerat dengan pasal 468 ayat 2 atau pasal 466 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Penanganan Secara Internal

Kapolda Sulawesi Selatan, Inspektur Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa aksi penganiayaan dilakukan sendiri oleh Bripda P. Oleh karena itu, peristiwa yang merenggut nyawa tersebut merupakan penganiayaan seorang diri, bukan pengeroyokan.

Selain Bripda P sebagai tersangka utama, penyidik juga memeriksa delapan orang saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. Meskipun belum ditemukan bukti keterlibatan langsung dalam tindak pidana penganiayaan, dua anggota kepolisian lainnya diproses terkait disiplin dan kode etik.

Bripda MF diduga membersihkan darah agar kejadian tersebut tidak diketahui, sedangkan Bripda MA diduga melihat kejadian penganiayaan tetapi tidak melaporkannya. Menurut Djuhandhani, salah satu anggota yang berada di lokasi diketahui melihat kejadian tersebut, namun tidak melaporkannya, sehingga turut diproses secara internal.

Motif Penganiayaan

Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa motif di balik penganiayaan maut tersebut dipicu oleh rasa kesal pelaku terhadap korban. Bripda P kesal karena korban dianggap tidak menghormatinya sebagai senior.

Sebelumnya, Bripda Dirja dilaporkan meninggal akibat diduga dianiaya oleh seniornya di dalam Asrama Polisi, kompleks Markas Polda Sulsel, yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar. Bripda Dirja awalnya dilaporkan sakit usai salat subuh. Ia lalu dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Daya untuk penanganan medis, namun nyawanya tidak dapat tertolong dan dinyatakan meninggal.

Keluarga korban menemukan kejanggalan seperti adanya luka memar dan mulut yang berdarah. Hal ini menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait kejadian tersebut.

Proses Hukum dan Etika

Proses hukum terhadap Bripda P dan anggota lainnya terus berjalan. Selain sanksi administratif, para tersangka juga akan menghadapi proses hukum yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selain itu, pihak Polda Sulsel juga memastikan bahwa semua tindakan yang dilakukan sesuai dengan prinsip etika dan disiplin kepolisian.

Dengan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Bripda P, Polda Sulsel menunjukkan komitmennya untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Keputusan ini juga menjadi peringatan bagi seluruh anggota polisi untuk menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme dan etika dalam menjalankan tugasnya.

Pos terkait