Polisi: Penganiayaan Berulang Akibatkan Nizam Tewas

129336447 E436a6fb F336 480d 9203 471b15526bd4 2
129336447 E436a6fb F336 480d 9203 471b15526bd4 2

Kasus Kekerasan pada Bocah 13 Tahun di Sukabumi, Ibu Tiri Ditetapkan sebagai Tersangka

Kasus kekerasan terhadap bocah berusia 13 tahun, NS (nama samaran), yang tinggal di Sukabumi, telah memicu perhatian publik dan pihak berwajib. AKBP Samian, Kapolres Sukabumi, mengungkapkan bahwa NS dianiaya oleh ibu tirinya, TR, secara berulang hingga akhirnya meninggal dunia pada Februari 2026. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar tentang perlindungan anak dan tindakan yang dilakukan oleh orang tua angkat.

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR, Jakarta, Senin (2/3/2026), Samian menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan observasi langsung di lingkungan tempat tinggal NS. Tujuannya adalah untuk memahami kondisi sebenarnya dari lingkungan tersebut dan memastikan apakah ada indikasi kekerasan yang terjadi.

Semua saksi yang diperiksa memberikan keterangan serupa, yaitu bahwa NS mengalami kekerasan yang berulang hingga akhirnya meninggal pada 18 Februari 2026. Menurut Samian, penganiayaan itu terjadi sejak November 2024. Meskipun TR tidak mengakui dugaan kekerasan tersebut, penyidik mencari bukti-bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Salah satu bukti penting adalah hasil psikologi klinis dan forensik yang diperoleh dari Absifor. Selain itu, video yang viral di media sosial juga menjadi alat bukti kuat, karena dalam video tersebut TR mengakui melakukan kekerasan terhadap NS. Dalam video tersebut, dokter yang menerima korban melakukan wawancara sehingga mendapatkan informasi penting, termasuk identifikasi pelaku kekerasan yang disaksikan oleh dua perawat lainnya.

TR, yang merupakan ibu tiri dari Nizam, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman yang sangat berat. Penyidik bekerja secara profesional dengan mengumpulkan bukti-bukti melalui metode scientific crime investigation yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Peristiwa dugaan kekerasan ini ternyata bukan terjadi sekali. TR diketahui telah menyakiti Nizam sejak 2023. Pada November 2024, ada laporan polisi yang diajukan, tetapi kasus tersebut berakhir dengan damai. Namun, tindakan yang dilakukan TR tidak berhenti sampai di situ.

Dalam penjelasannya, Samian menyebutkan bahwa penyidik menggunakan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hal ini menunjukkan bahwa pihak berwajib menangani kasus ini secara serius dan berkomitmen untuk memberikan keadilan kepada korban.

Fakta-Fakta Penting dalam Kasus Ini

  • Waktu Kejadian: Penganiayaan terhadap NS dilakukan secara berulang sejak 2023, dengan intensitas meningkat pada November 2024.
  • Pengakuan Video: Video yang viral di media sosial menjadi salah satu bukti utama dalam kasus ini.
  • Hasil Psikologi: Hasil psikologi klinis dan forensik dari Absifor menjadi alat bukti penting dalam penyidikan.
  • Pasal Hukum: TR ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
  • Laporan Polisi Sebelumnya: Ada laporan polisi pada November 2024, namun kasus tersebut berakhir damai.

Tanggapan dari Berbagai Pihak

Selain pihak kepolisian, berbagai lembaga dan organisasi juga turut merespons kasus ini. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan akan mengevaluasi kemungkinan adanya keterlibatan ayah kandung korban dalam kasus ini. Sementara itu, KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) juga menyoroti adanya dugaan KDRT yang dialami oleh ibu kandung NS.


Pos terkait