Polisi tangkap buron kasus pencurian onderdil truk di Metro

Buron Kasus Pencurian Di Tanjungpinang Ditangkap Di Anambas Ncmh 1
Buron Kasus Pencurian Di Tanjungpinang Ditangkap Di Anambas Ncmh 1

Pria Diduga Menggelapkan Onderdil Mobil, Korban Rugi Rp17 Juta

Seorang pria berinisial AI (44) ditangkap oleh anggota Polsek Metro Utara setelah melakukan tindakan penggelapan onderdil mobil yang mengakibatkan korban merugi sebesar Rp17 juta. Penangkapan terjadi pada Senin (2/3/2026), setelah pelaku buron selama sekitar dua bulan.

Kasus ini dilaporkan oleh Ari Handoko (39), seorang wiraswasta warga Kelurahan Purwoasri, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro. Laporan polisi nomor LP/B/21/VIII/2025/SPKT/POLSEK METRO UTARA/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG tertanggal 9 Agustus 2025 menjadi dasar penanganan kasus ini.

Menurut Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan melalui Kasat Reskrim Iptu Rizky Dwi Cahyo, pelaku bekerja sebagai sopir bagi korban. Namun, ia diduga menggelapkan atau menukar onderdil mobil yang sedang dikendarainya lalu kabur.

Peristiwa dugaan tindak pidana terjadi pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 13.09 WIB di Jalan Dr. Sutomo RT/RW 18/05. Kronologi kejadian dimulai saat pelaku AI ditugaskan membawa satu unit truk Fuso merek Hino bernomor polisi BE 8146 NUA milik korban.

Setelah menyelesaikan tugasnya, pada 14 Juli 2025, pelaku langsung menghilang dan tidak dapat dihubungi lagi. Korban kemudian meminta anak buahnya untuk mengecek kondisi kendaraan setelah dibawa oleh pelaku tersebut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dua ban serep dan satu ban depan kiri telah ditukar dengan ban gundul. Selain itu, bagian ram mobil juga sudah tidak ada. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp17 juta.

Dalam proses penyelidikan, Unit Reskrim bersama Unit Intel Polsek Metro Utara mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Desa Sritejo, Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan AI tanpa perlawanan.

Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Metro Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar kwitansi pembelian ban dan satu lembar surat jalan dari pelapor.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Metro Utara. Iptu Rizky menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya yang merugikan masyarakat secara materiil,” ujarnya.

“Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana,” tambahnya.


Pos terkait