Penangkapan Dua Kurir Narkoba di Jakarta Selatan
Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap dua kurir yang terlibat dalam peredaran narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Mereka tertangkap tangan pada Jumat dini hari, 27 Februari 2026 di Jalan Daksa Piun, Kalibata, Pancoran, Kota Jakarta Selatan.
Dalam keterangan resmi, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso menyampaikan bahwa kedua tersangka mengaku bernama Rustiadi dan Muhamad Jumaryanto. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat mengenai rencana transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Proses Penangkapan
Pada saat kejadian, tim melihat seseorang turun dari sebuah mobil dan berjalan kaki menuju Jalan Daksa Piun. Di lokasi tersebut, orang tersebut mengambil sebuah kantong tas berwarna kuning dari semak-semak. Sekitar pukul 00:13 WIB, tim Subdirektorat IV melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut dan menemukan kantong belanja berlogo salah satu merek minimarket berwarna kuning.
Kantong tersebut berisi satu bungkus plastik warna coklat dan tiga bungkus plastik warna hitam. Berdasarkan hasil interogasi awal, keduanya mengakui bahwa barang tersebut berisi narkotika. Mereka mengambil barang haram tersebut berdasarkan perintah Mr. XX melalui media sosial.
Upah dan Keterlibatan
Dalam proses pengiriman, setiap kali mereka melakukan tugas, keduanya mendapatkan upah sebesar Rp 5 juta. Uang tersebut dibagi rata antara mereka berdua, sehingga masing-masing mendapatkan Rp 2,5 juta. Menurut Eko, mereka sudah bertemu dengan Mr. XX sebanyak tiga kali dan bekerja mengambil narkoba sebanyak tiga kali.
Pengambilan narkotika pertama dan kedua dilakukan di sekitar Kampung Ambon, Jakarta Barat. Saat ini, status Mr. XX masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Barang Bukti yang Disita
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka. Di antaranya adalah kantung kuning bertuliskan merek minimarket yang berisi satu bungkus paket warna cokelat yang diduga berisi sabu, serta tiga bungkus paket warna hitam yang masing-masing berisikan 50 buah cartridge bertuliskan XMEN yang diduga mengandung Etomidate.
Dari tangan Rustiadi, polisi menemukan dua plastik klip kecil yang diduga berisi sabu senilai Rp 5.574.000, satu unit handphone merek Samsung hitam, dan satu buah dompet warna coklat.
Sementara itu, dari tangan Muhamad Jumaryanto, polisi menyita satu papan tramadol berisikan tiga butir, satu butir alprazolam, satu buah pipet kaca alat hisap sabu, satu unit handphone merek Vivo warna biru, satu unit mobil Toyota Limo warna hitam dengan nomor polisi B 1502 JRB, satu buah kunci mobil Toyota Limo, dan satu buah STNK Mobil Toyota Limo.
Pengembangan Kasus
Setelah penangkapan, para tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tim juga melakukan pengembangan kasus untuk menangkap DPO dan jaringan terkait lainnya.





