Penangkapan Pelaku Begal yang Menyebabkan Jari Tangan Korban Putus
Pelaku begal berinisial AK (41) akhirnya berhasil ditangkap oleh Polsek Sekampung Udik setelah beberapa waktu buron. AK merupakan warga dari Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Kejadian ini terjadi di area peladangan Desa Bauh Gunung Sari, Kecamatan Sekampung Udik, pada 11 September 2025, sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolsek Sekampung Udik Iptu Farhan Maulana Affianto mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati menjelaskan bahwa pelaku tiba-tiba menyerang korban menggunakan senjata tajam demi mendapatkan sepeda motor. Saat kejadian, korban sedang duduk di atas sepeda motor sambil menelepon anaknya. Tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang dan langsung menyerang menggunakan senjata tajam.
Atas penyerangan tersebut, korban mengalami luka serius, antara lain sayatan pada pundak sebelah kanan dan tebasan senjata tajam pada jari kanan korban hingga putus. Korban yang kesakitan akibat terluka langsung berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut segera datang membantu dan membawa korban ke RS Mardi Waluyo untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
Menyikapi kasus tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung Udik sudah melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap identitas dan keberadaan pelaku. Barulah setelah beberapa bulan dilakukan pendalaman, pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, petugas memperoleh informasi terkait lokasi persembunyian pelaku yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO.
Dalam proses penangkapan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Sekampung Udik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek menyebutkan bahwa kasus ini dapat terungkap berkat sejumlah barang bukti rekaman CCTV yang menguatkan keberadaan pelaku di lokasi kejadian. Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sebilah golok yang digunakan saat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan.
Berdasarkan hasil pendalaman, diketahui bahwa AK pernah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Sekampung Udik pada Rabu, 9 Juli 2025. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.
Farhan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.





