Penangkapan Terduga Pelaku Penganiayaan Sopir Angkot di TTU
Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang sopir angkutan pedesaan. Peristiwa ini terjadi di perbatasan Desa Fafinesu dan Fafinesu A, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten TTU, NTT pada Kamis (26/2/2026).
Terduga pelaku yang bernama Retno Tonbesi diamankan tanpa memberikan perlawanan berarti. Ia ditahan selama 20 hari ke depan untuk pertanggungjawaban lebih lanjut. Retno kemudian digelandang ke Mapolres TTU untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya.
Kronologi Kejadian
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasi Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang menjelaskan bahwa korban, Adrianus Naimnanu, dianiaya oleh terlapor saat sedang mengantar penumpang ke Kota Kefamenanu. Kejadian ini terjadi pada Selasa, 14 Februari 2026 sekira pukul 08.00 WITA.
Saat dalam perjalanan, seorang pria yang diduga merupakan terlapor mencoba menghentikan kendaraan korban. Korban enggan menghentikan kendaraannya dan terlapor kemudian memaki-maki korban. Namun, korban tidak membalas makian tersebut dan terus mengemudikan mobilnya.
Beberapa saat kemudian, seorang penumpang bernama Elma Noenufa meminta korban untuk menghentikan kendaraannya. Alasannya adalah ingin mengambil celana yang tersimpan di rumah bibinya. Korban langsung menghentikan kendaraan sesuai permintaan penumpang tersebut.
Tiba-tiba, terlapor datang dari arah belakang dan memarkirkan kendaraan sepeda motornya di depan mobil korban. Setelah itu, terlapor turun dari motor dan berjalan menuju korban. Tanpa basa-basi, terlapor langsung melayangkan tinjunya ke arah korban, tepat mengenai dahi korban hingga mengalami luka. Tak hanya itu, terlapor juga memukul bagian wajah korban.
Beberapa penumpang di dalam kendaraan sempat menegur terlapor. Namun, aksi penganiayaan ini tetap dilanjutkan. Setelah kejadian tersebut, korban langsung melaporkan insiden ini ke SPKT Polres TTU agar diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Penanganan Kasus
Wilco menyebut bahwa terlapor disangka melanggar pasal 44 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan. Pihak kepolisian memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.
Kapolres TTU juga meminta keluarga korban dan masyarakat untuk mempercayakan penanganan laporan ini kepada pihak kepolisian. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan dengan baik dan adil.
Video Penganiayaan Beredar di Media Sosial
Aksi penganiayaan oleh terlapor terhadap korban juga terekam dalam video yang tersebar di media sosial. Video ini menjadi bukti nyata atas kejadian yang dialami korban. Masyarakat diharapkan tidak mudah terprovokasi dan tetap menunggu proses hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Gambar ilustrasi kejadian penganiayaan yang viral di media sosial.
Langkah Selanjutnya
Setelah penangkapan terduga pelaku, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memperkuat bukti-bukti dalam kasus ini. Proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Seluruh masyarakat diharapkan tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang dilakukan oleh pihak berwajib. Dengan begitu, keadilan dapat ditegakkan secara transparan dan benar.





