Penangkapan Pria Terkait Penggelapan Uang Milik Korban
Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan curang dan penggelapan. Pria tersebut bernama YP (36 tahun) ditangkap oleh Subnit 5 Pidum pada Minggu (1/3/2026) dini hari setelah diduga menggelapkan uang milik korban berinisial RO senilai Rp834.000.000.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban (RO) ingin membeli sebidang tanah dan rumah. Lokasi tanah tersebut berada di Jalan Sao-Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Korban kemudian menyerahkan uang total Rp834 juta kepada YP karena yang bersangkutan mengaku memegang kuasa menjual dari pemilik lahan,” jelasnya, Minggu (1/3/2026).
Namun, ternyata dari total uang tersebut, YP hanya menyerahkan Rp200 juta kepada pemilik tanah. Sementara harga kesepakatan penjualan tanah dan rumah tersebut senilai Rp550 juta. Bukannya melunasi pembayaran tanah milik korban, sisa uang ratusan juta tersebut justru digunakan YP untuk kepentingan pribadi.
“Sisa uang itu digunakan YP untuk mengurus Surat Perintah Kerja (SPK) tambang nikel yang berada di wilayah Kabupaten Konawe Utara,” jelasnya.
AKP Welli mengatakan proses hukum terhadap YP sempat terkendala lantaran pelaku dinilai tidak kooperatif. YP telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali sebagai saksi, tetapi tidak pernah hadir.
Selanjutnya, penyidik menjemput YP di Jakarta untuk dibawa kembali ke Kota Kendari guna menjalani pemeriksaan. “Setelah diperiksa dan ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup, status YP dinaikkan menjadi tersangka dan langsung ditahan di Polresta Kendari,” ujarnya.
Markas Polresta Kendari berada di Jalan DI Panjaitan No 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua.
Fakta-Fakta Terkait Kasus Penggelapan
- Pelaku: YP (36 tahun)
- Korban: RO
- Nominal Uang yang Digelapkan: Rp834.000.000
- Lokasi Tanah: Jalan Sao-Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia
- Harga Kesepakatan: Rp550 juta
- Uang yang Diserahkan ke Pemilik Lahan: Rp200 juta
- Tujuan Penggunaan Uang Sisa: Mengurus SPK tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara
- Proses Hukum: Pelaku tidak kooperatif, dipanggil dua kali namun tidak hadir
- Penangkapan: Dilakukan di Jakarta dan dibawa ke Kota Kendari
- Tempat Penahanan: Polresta Kendari
Proses Penanganan Kasus
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status YP menjadi tersangka. Hal ini memicu tindakan penahanan terhadap pelaku di Markas Polresta Kendari.
Peristiwa ini menunjukkan pentingnya koordinasi antara lembaga penegak hukum dan kepolisian dalam menangani kasus-kasus seperti ini. Dengan adanya tindakan tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
Kesimpulan
Kasus penggelapan uang yang dilakukan oleh YP menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya kepercayaan dan transparansi dalam segala bentuk transaksi. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan bahwa aparat hukum siap bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan, terlepas dari tempat tinggal atau latar belakang pelaku.





