Penangkapan Buron Kasus Penodongan di Tanggamus
Unit Reskrim Polsek Wonosobo bersama Tekab 308 jajaran Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang buron kasus penodongan. Pelaku yang ditangkap adalah Farizy, warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Ia masuk daftar pencarian orang karena terlibat dalam kasus kriminal tersebut.
Kapolsek Wonosobo Tjasudin menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 20 Desember 2025. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Wonosobo langsung melakukan penyelidikan intensif dan pencarian. Dari hasil penyelidikan tersebut, diperoleh informasi bahwa tersangka berada di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
“Tersangka ditangkap di sebuah rumah di Desa Krawang Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan pada Jumat dini hari, 27 Februari 2026 sekitar pukul 01.14 WIB,” ujar Tjasudin, Minggu (1/3/2025).
Saat menangkap tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga sebagai alat kejahatan. Barang bukti yang diamankan antara lain dua kunci letter T, satu mata kunci letter T, satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau.
Peristiwa curas itu terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Korban merupakan anak dari pelapor, Siti Fatimah (39), warga Pekon Sridadi. Saat kejadian, korban bersama rekan-rekannya sedang bermain handphone di teras rumah warga.
Dua pria datang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam. Salah satu pelaku yang dikenal oleh korban meminjam handphone dengan alasan ingin menelepon keluarganya. Namun, situasi berubah ketika rekan pelaku meminta agar segera pergi sambil menodongkan sebilah senjata tajam.
“Pelaku kemudian melarikan diri membawa satu unit handphone Vivo Y01 warna hitam milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Wonosobo,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti telah ditahan di Polsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana penjara,” tegasnya.
Kesempatan itu, Tjasudin mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak saat berada di luar rumah guna mencegah menjadi korban tindak kejahatan serupa.





