Penangkapan Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat dalam Waktu Kurang dari 12 Jam
Polres Lampung Barat (Lambar) berhasil menangkap pelaku pembunuhan warga Sukau, Kabupaten Lampung Barat, dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian. Pelaku yang ditangkap adalah seorang pria asal Prabumulih, Sumatera Selatan, dengan inisial M Alim (24 tahun). Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (28/2/2026) pukul 23.55 WIB, atau sekitar 12 jam setelah korban ditemukan tewas.
Kasatreskrim Polres Lambar, Iptu Rudy Prawira, mengatakan bahwa penangkapan ini berkat kerja sama tim yang kompak. Tim gabungan dari unit Jatanras, Tekab 308 Polres Lambar, dan UKL Reskrim Polsek Balik Bukit berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat.
Peristiwa Pembunuhan yang Terjadi di Pekon Jagaraga
Peristiwa pembunuhan terjadi pada hari Sabtu, 28 Februari 2026, ketika korban, Resa Anggara Saputra (25 tahun), bersama ayahnya berangkat dari rumah menggunakan motor menuju gubuk kebun di Dusun Setiwang, Pekon Jagaraga, Kecamatan Sukau. Korban kemudian menurunkan mesin potong rumput untuk dibersihkan di kebun tempat dirinya bekerja.
Pada pukul 12.00 WIB, ayah korban mendengar mesin potong rumput mati dan tidak lama kemudian terdengar suara tembakan. Orang tua korban segera bergegas ke lokasi dan menemukan anaknya sudah tergeletak di tanah. Leher korban terluka dan korban tidak bernyawa lagi.
Hasil pemeriksaan awal dokter RSUD Alimudin Umar menunjukkan bahwa jenazah korban memiliki tanda-tanda kekerasan, khususnya luka terbuka di bagian depan dan belakang leher hingga trakea terputus. Terdapat juga luka berbentuk lubang di bagian samping kuping sebelah kanan yang tidak tembus.
Motif Pembunuhan dan Pengakuan Pelaku
Berdasarkan penyelidikan di TKP, polisi menemukan informasi bahwa pelaku pembunuhan adalah Muhammad Alim. Informasi tersebut menyebutkan bahwa pelaku melarikan diri ke wilayah Prabumulih, Sumatera Selatan, menuju rumah orang tuanya.
Saat diinterogasi oleh polisi, pelaku mengakui bahwa dirinya melakukan pembunuhan terhadap korban dengan motif dendam lama. Menurut pengakuan pelaku, ia menembak korban menggunakan senapan angin dari jarak 1 meter ke telinga korban. Korban sempat berusaha melarikan diri, tetapi pelaku mengakhiri nyawanya dengan mengarahkan sajam ke leher korban.
Tindakan Hukum yang Diterapkan
Pelaku dijerat dengan Pasal 459 atau 458 Ayat (1) atau Pasal 466 Ayat (3) UU No 20 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Iptu Rudy Prawira juga menyebutkan bahwa selama menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Lambar, beberapa kasus telah diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam. Contohnya adalah kasus pembunuhan di rest area dan penemuan mayat bayi yang ternyata dibunuh oleh orang tuanya sendiri.
Keberhasilan Tim Polisi dalam Mengungkap Kasus
Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan kemampuan tim polisi dalam merespons kejadian kriminal secara cepat dan tepat. Kerja sama antar unit serta keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi menjadi faktor penting dalam keberhasilan pengungkapan kasus ini.
Dengan penangkapan pelaku dalam waktu singkat, masyarakat dapat merasa lebih aman dan percaya bahwa kejahatan akan ditangani dengan serius oleh aparat hukum.





