Polisi tangkap sindikat curanmor di Batam, dua pelaku residivis

21042023curanmor Di Batam
21042023curanmor Di Batam

Penangkapan Sindikat Curanmor di Batam

Di halaman Mapolda Kepri, sejumlah sepeda motor tampak terparkir. Garis polisi terpasang di sekitar kendaraan tersebut, menandakan bahwa mereka adalah barang bukti dari kasus pencurian motor yang dilakukan oleh sindikat curanmor di Batam.

Sindikat ini dikenal dengan inisial Mg, Sm, dan Uc. Mereka diketahui telah melakukan aksi pencurian di berbagai lokasi di Batam Kota. Dalam penangkapan yang dilakukan pada Sabtu (28/2/2026), tiga tersangka berhasil diamankan. Dua dari mereka ditangkap di kawasan Marina, Sagulung, sedangkan satu tersangka lainnya ditangkap di Jodoh.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri, Kombes. Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H, ketiga tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam sindikat tersebut. “Kami membekuk tiga tersangka. Dua orang ditangkap di kawasan Marina, Sagulung, dan satu tersangka di Jodoh,” ujarnya.

Dari hasil pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan empat unit sepeda motor hasil curian. Motor-motor tersebut saat ini disimpan di Mapolda Kepri sebagai barang bukti. Para tersangka mengaku telah melakukan pencurian sebanyak empat kali. Namun, pengakuan ini masih dalam proses pendalaman karena tidak menutup kemungkinan ada lokasi kejahatan lain yang belum terungkap.

Peran Tersangka dalam Sindikat

Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa MG dan SM merupakan residivis dari kasus serupa sebelumnya. Sementara itu, UC berperan sebagai penadah. Motor hasil curian dijual kepada UC dengan harga bervariasi, berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,6 juta per unit, tergantung jenis dan kondisi kendaraan.

Polisi juga memastikan penyidikan masih berlanjut untuk membongkar kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan penadah yang lebih luas. “Kasus ini melibatkan jaringan penadah, sehingga masih kami kembangkan,” tambah Ronni.

Ancaman Hukuman dan Imbauan untuk Masyarakat

Para tersangka dijerat dengan Pasal 472 tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Mereka terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa, polisi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama pemilik sepeda motor matik yang kerap menjadi sasaran pelaku curanmor.

Masyarakat juga diminta untuk segera melapor ke polisi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Dengan adanya kolaborasi antara polisi dan masyarakat, diharapkan dapat menekan tindak kejahatan pencurian motor di Batam.

Penutup

Penangkapan ini menunjukkan komitmen polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Batam. Dengan upaya yang dilakukan, diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan mengurangi angka kejahatan pencurian motor.


Pos terkait