Polisi ungkap peran tiga debt collector dalam penusukan advokat di Tangerang

1600428396702 Polsek Depok Barat Sleman 1
1600428396702 Polsek Depok Barat Sleman 1

Penusukan Advokat di Tangerang Selatan: Peran Tiga Debt Collector Terungkap

Polda Metro Jaya telah mengungkap peran tiga debt collector (mata elang) dalam kasus penusukan terhadap seorang advokat di Kelapa Dua, Tangerang Selatan. Kejadian ini berlangsung pada hari Selasa, 24 Februari 2026. Salah satu pelaku sudah ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku Utama yang Ditangkap

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pelaku berinisial JBI bertindak sebagai eksekutor utama dalam penusukan tersebut. JBI ditangkap saat akan melarikan diri di ruas Tol Kalikakung, Semarang, Jawa Tengah.

“Satu pelaku penusukan sudah ditangkap, dua orang lagi masih DPO,” ujar Budi saat dihubungi pada Minggu, 1 Maret 2026.

JBI dikenal sebagai pelaku utama yang menusuk korban hingga mengalami luka. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk menangkap dua pelaku lainnya.

Peran Pelaku Lainnya

Dua pelaku lainnya yang masih dalam daftar pencarian orang adalah HK alias H dan SS. Menurut Budi, HK bertugas melacak alamat rumah korban secara daring menggunakan peta digital. “DPO HK bertugas melacak alamat melalui GPS Maps dan dokumentasi,” jelasnya.

Sementara itu, SS bertugas membawa surat kuasa untuk meyakinkan korban selama proses penarikan kendaraan. “DPO SS bertugas mengintimidasi korban dengan cara melotot ke korban saat mencoba melakukan penarikan mobil di teras rumah dan mengikuti korban bersama HL saat korban menuju mobilnya,” tambah Budi.

Kronologi Peristiwa

Peristiwa bermula ketika tiga debt collector mendatangi rumah korban untuk menarik satu unit mobil yang disebut menunggak cicilan. Mereka mengaku mendapat kuasa dari perusahaan pembiayaan, yakni Mandiri Tunas Finance.

“Sempat terjadi perdebatan karena korban menilai proses penarikan tidak sesuai ketentuan,” kata kuasa hukum korban, Andri Jurnisal, saat ditemui di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (24/2/2026).

Saat perdebatan berlangsung, mobil korban sempat dibawa para debt collector tersebut. Namun, karena korban belum mengetahui identitas mereka, ia meminta petugas keamanan perumahan menahan kendaraan para pelaku di gerbang. Korban kemudian mendatangi gerbang perumahan.

Di lokasi tersebut, situasi memanas hingga salah satu debt collector diduga mengeluarkan senjata tajam dan menyerang korban. Setelah kejadian, ketiga pelaku melarikan diri hingga peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kelapa Dua.

Upaya Penangkapan dan Penyelidikan

Polisi kini masih memburu dua pelaku yang masih dalam daftar pencarian orang. Proses penyelidikan terus berlangsung untuk memastikan semua pelaku dapat ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.


Pos terkait