Polisi ungkap perdagangan 15,5 kg bahan petasan di Kudus

Aa1wzlrk
Aa1wzlrk



jateng. KUDUS – Peredaran bahan baku petasan di bulan Ramadan dilakukan melalui media sosial dengan sistem cash on delivery (COD) untuk menghindari pengawasan petugas.

Untuk mencegah hal tersebut, Polres Kudus, Jawa Tengah, memperkuat patroli siber. Hasilnya, polisi berhasil mengungkap peredaran sebanyak 15,5 kilogram serbuk petasan dan menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan bahwa intensifikasi patroli siber dilakukan selama Ramadan karena peredaran petasan biasanya meningkat pada periode ini.

“Patroli siber di momen Ramadan perlu ditingkatkan karena petasan marak pada bulan seperti ini. Modusnya kini banyak dilakukan melalui media sosial dengan sistem COD,” ujar dia.

Selain pengawasan di lapangan, pemantauan aktivitas jual beli di dunia maya menjadi fokus utama untuk memutus distribusi bahan berbahaya tersebut.

Pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang menemukan indikasi transaksi bahan baku petasan secara daring. Tim Opsnal Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan memetakan jaringan distribusi.

Penindakan pertama dilakukan pada 19 Februari 2026 di kawasan Taman OASIS Djarum, Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae. Di lokasi itu, polisi mengamankan seorang remaja berinisial MRA (16) dengan barang bukti 1 kilogram serbuk petasan siap pakai.

Dari hasil pemeriksaan, MRA mengaku mendapatkan bahan tersebut dari FA (21). Pengembangan kasus kemudian mengarah pada MAS (52), yang diduga sebagai pemasok utama.

MAS akhirnya ditangkap di rumahnya di wilayah Kabupaten Pati. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 14,5 kilogram bahan baku petasan siap edar serta satu unit timbangan yang diduga digunakan untuk menakar serbuk sebelum dijual.

Polisi juga mengungkap bahwa MAS merupakan residivis dalam kasus serupa. Kepada petugas, ia mengaku memproduksi sendiri serbuk petasan dengan mencampurkan sejumlah bahan kimia, lalu menjualnya melalui media sosial seharga Rp200 ribu per kilogram.

“Kami tidak akan memberi ruang terhadap peredaran bahan baku petasan karena sangat berisiko menimbulkan ledakan yang bisa menyebabkan korban jiwa maupun kerusakan lingkungan,” tegas Kapolres.

Polisi turut mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih mengawasi aktivitas anak-anak agar tidak terlibat dalam produksi, penyimpanan, maupun penggunaan petasan.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pos terkait