Polisi ungkap praktik prostitusi tersembunyi di Lampung Timur

Polres Lampung Timur Mengungkap Pelaku Perdagangan Orang Yang Terjadi Di Wilayah Hukumnya 1
Polres Lampung Timur Mengungkap Pelaku Perdagangan Orang Yang Terjadi Di Wilayah Hukumnya 1

Pengungkapan Praktik Prostitusi di Kecamatan Batanghari

Polsek Batanghari, Polres Lampung Timur, berhasil mengungkap praktik prostitusi yang berlangsung di Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, terutama selama bulan Ramadan.

Awal Penyelidikan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi melakukan penyelidikan dan observasi intensif. Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan adanya aktivitas prostitusi ilegal yang difasilitasi di rumah milik seorang perempuan berinisial S (38), warga Dusun Adirejo, Desa Banarjoyo.

Pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, petugas melakukan penyamaran dan penggerebekan di lokasi. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan S yang diduga sebagai muncikari, tiga perempuan yang mengaku sebagai pekerja seks komersial, serta seorang laki-laki yang diduga sebagai pelanggan.

Operasi dan Barang Bukti

Saat diamankan, pelaku telah menerima uang Rp300 ribu, dengan rincian Rp 250 ribu untuk wanita penghibur dan Rp 50 ribu sebagai biaya kamar. Dari pemeriksaan diketahui, pelaku menyediakan tempat hiburan dengan minuman beralkohol, menghadirkan wanita penghibur, serta menyiapkan kamar untuk digunakan pelanggan melakukan hubungan badan.

Selain itu, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo warna silver, uang tunai Rp 300 ribu, serta satu kain sprei warna pink kombinasi. Praktik tersebut diketahui telah berlangsung sejak Januari 2026 dan tetap berjalan saat Ramadan.

Upaya Jaga Keamanan

Kapolsek Batanghari Iptu Aidil Azqor menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif selama Ramadan. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas yang melanggar hukum demi terciptanya suasana aman dan nyaman selama bulan suci.

Tindakan Hukum

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 421 KUHP (UU No 1 Tahun 2023) jo Pasal 420 KUHP (UU No 1 Tahun 2023).

Peran Masyarakat

Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib. Dengan kerja sama antara polisi dan masyarakat, diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik-praktik ilegal yang merusak kenyamanan dan ketertiban masyarakat.

Kesimpulan

Pengungkapan kasus prostitusi ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada dan aktif dalam melaporkan aktivitas yang tidak sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku.


Pos terkait