Pengungkapan Prostitusi Tersembunyi di Kecamatan Batanghari
Polres Lampung Timur berhasil mengungkap praktik prostitusi ilegal yang berlangsung secara tersembunyi di Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur. Aktivitas ini dilakukan di sebuah rumah yang terletak di dalam sebuah desa, dan tetap berjalan meskipun pada bulan Ramadan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Batanghari Iptu Aidil Azqor menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, khususnya selama bulan Ramadan. Mereka khawatir ada kegiatan ilegal yang terjadi di sekitar tempat tinggal mereka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi melakukan penyelidikan dan observasi intensif. Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan adanya aktivitas prostitusi ilegal yang difasilitasi di rumah milik seorang perempuan berinisial S (38), warga Dusun Adirejo, Desa Banarjoyo.
Pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, petugas melakukan penyamaran dan penggerebekan di lokasi tersebut. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan S yang diduga sebagai muncikari, tiga perempuan yang mengaku sebagai pekerja seks komersial, serta seorang laki-laki yang diduga sebagai pelanggan.
Saat diamankan, pelaku telah menerima uang Rp 300 ribu, dengan rincian Rp 250 ribu untuk wanita penghibur dan Rp 50 ribu sebagai biaya kamar. Dari pemeriksaan diketahui, pelaku menyediakan tempat hiburan dengan minuman beralkohol, menghadirkan wanita penghibur, serta menyiapkan kamar untuk digunakan pelanggan melakukan hubungan badan.
Selain itu, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo warna silver, uang tunai Rp 300 ribu, serta satu kain sprei warna pink kombinasi. Praktik tersebut diketahui telah berlangsung sejak Januari 2026 dan tetap berjalan saat Ramadan.
Kapolsek menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif selama Ramadan. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas yang melanggar hukum demi terciptanya suasana aman dan nyaman selama bulan suci.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 421 KUHP (UU No 1 Tahun 2023) jo Pasal 420 KUHP (UU No 1 Tahun 2023).
Fakta-Fakta Penting dalam Kasus Prostitusi Ini
- Lokasi: Rumah di Dusun Adirejo, Desa Banarjoyo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.
- Waktu Operasi: Dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.
- Pelaku yang Ditangkap:
- S (38), dugaan muncikari.
- Tiga perempuan yang mengaku sebagai pekerja seks komersial.
- Seorang laki-laki yang diduga sebagai pelanggan.
- Barang Bukti yang Disita:
- Satu unit handphone merek Vivo warna silver.
- Uang tunai Rp 300 ribu.
- Satu kain sprei warna pink kombinasi.
- Dugaan Pelanggaran Hukum:
- Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
- Pasal 421 KUHP (UU No 1 Tahun 2023) jo Pasal 420 KUHP (UU No 1 Tahun 2023).





