Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia Dibongkar Polres Bangka Barat
Pengungkapan kasus penyelundupan pasir timah ke Malaysia yang terjadi di Pantai Enjel, Dusun Air Putih, Kecamatan Mentok, Provinsi Kepulauan Bangka Barat (Babar) telah berhasil diungkap oleh jajaran Polres Bangka Barat. Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari tindakan yang dilakukan oleh Tim Hiu Barat Sat Polairud pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari di perairan Enjel. Saat petugas tiba di lokasi, pasir timah kering seberat 6,4 ton senilai Rp2,1 miliar telah lebih dahulu dibawa menggunakan kapal cepat atau “kapal hantu” menuju Malaysia. Polisi hanya menemukan sisa 20 karung tailing serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas penyelundupan.
“Kami melakukan upaya paksa penangkapan pelaku, di TKP awal pinggir pantai tersebut, mereka sudah melansir barang ke kapal hantu di tengah. Dan kapal hantu sudah berjalan kurang lebih satu jam sebelum kami sampai di lokasi. Sehingga yang ada di TKP beberapa pelaku dan sarana angkut dan sisa-sisa tailing tertinggal di kendaraan,” kata Kapolres.
Pelaku yang Ditangkap
Tiga pelaku diamankan di lokasi, yakni IW (47) domisili di PAL 1 Kecamatan Muntok, Bangka barat; AL (34) domisili di Desa Rambat, Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka barat; dan HR (50) domisili di Air Samak Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Ketiga orang ini berhasil diamankan di TKP pantai perairan Enjel Dusun Air Putih, Kecamatan Mentok dan ketika diamankan sudah tidak melakukan kegiatan lagi.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku lainnya. Yakni inisial AM (50) domisili di Perumahan Graha Loka Pangkalpinang dan AH (35) domisili di Jalan Skip Pal 2, Mentok.
Peran Masing-Masing Pelaku
Dari pelaku IW berperan sebagai sopir truk nopol BN 8628 RR warna kuning yang ditugaskan oleh AH untuk menjemput buruh pikul setelah kegiatan mereka selesai. AL berperan sebagai buruh pikul dan sopir perahu pancung pengangkut pasir timah dari pesisir pantai ke tengah ke kapal cepat atau hantu. HR berperan sebagai sopir pembawa pasir timah dari gudang AH ke pinggir pantai Enjel, menggunakan mobil dumtruk warna kuning nopol BN 8655 RL.
Dua tersangka lainnya, yakni AM berperan sebagai korlap, pemesan kapal cepat atau hantu, pemilik sebagian pasir timah yang diselundupkan. Lalu, AH berperan sebagai salah satu pemilik pasir timah, pengatur mobilisasi kegiatan, dan pemilik 2 unit truk.
Modus Operandi
Modus operandi para pelaku adalah melakukan pengolahan terlebih dahulu pasir timah yang masih mentah dengan cara di lobi dan di goreng digudang milik saudara AH. Kemudian, dimasukkan dalam paks, kantong plastik baru dibungkus lagi dengan karung dan dijahit. Setelah itu, pasir timah dibawa menggunakan mobil truk oleh pelaku inisial HR menuju pantai Enjel.
Lalu diturunkan di situ dan disambut oleh AL dan buruh pikul untuk di lansir atau transfer kembali ke tengah menggunakan kapal pancung. Di mana di tengah laut sudah menunggu kapal cepat, atau kapal hantu yang sudah dipesan oleh AM, untuk dijual ke daerah Johor Malaysia.
Fakta-Fakta yang Ditemukan
Selain itu, kapolres juga menyampaikan fakta-fakta yang ditemukan dalam proses pemeriksaan. Seperti diketahui bahwa aktivitas penyelundupan dilakukan para pelaku telah dilakukan sebanyak dua kali. Pada tanggal 15 Februari 2026 sebanyak 4,8 ton pasir kering dengan nilai Rp 1,5 miliar dijual ke Malaysia dengan pembeli inisial CH. Pada tanggal 25 Februari 2026 sebanyak 6,4 ton pasir kering dengan nilai Rp 2,1 miliar dijual ke Malaysia dengan pembeli inisial AK. Sehingga total kerugian negara yang sudah terjadi sebesar Rp 3,6 miliar.
Barang Bukti yang Diamankan
Polres Bangka Barat telah mengumpulkan barang bukti yang ada di TKP dan mengembangkan ke arah hulu kegiatan tersebut. Di antaranya pembuktian dari awal terkait sumber barang, cara pengolahan, sampai dengan proses pengangkutan dan penjualannya.
Barang-bukti yang diamankan meliputi:
- Truk warna kuning No Pol BN 8688 RR
- Truk warna kuning no pol BN 8655 RL
- 2 unit perahu pancung berikut mesin 40 PK
- 1 unit speed boat berikut mesin 40 PK
- 4 unit Handphone
- 1 buah buku paspor
- 3 unit kamera pengawas CCTV berikut simcard
- 1 unit Rooter WIFI
- 1 Buah tempat penggorengan pasir timah
- 1 buah Box lobby berikut sakan
- 1 sekop dan alat penggaruk
- 1 unit mesin Air / Robin
- 20 karung tailing hasil sisa pengolahan pasir timah yang sudah dikirim ke Malaysia
- 1 buah magnet korea
- 1 buah timbangan duduk 100 Kg
- 1 unit mesin balance pasir timah
- 1 buah mesin jahit karung pasir timah.
Tersangka dan Pasal yang Disangkakan
Selanjutnya, melakukan gelar perkara dan menetapkan status tersangka kepada para pelaku. Lalu melakukan penahanan terhadap 5 orang pelaku, hingga melakukan penyitaan terhadap barang buktinya. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 161 Jo pasal 35 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo pasal 20 dan 21 UU nomor 01 tahun 2023 tentang KUHPidana diancam dengan penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.





