Polres Ketapang Tindak Tegas Knalpot Brong dan Balap Liar

Razia Knalpot Brong Kudus 1
Razia Knalpot Brong Kudus 1

Penertiban Knalpot Brong dan Balap Liar di Wilayah Ketapang

Polres Ketapang terus memperkuat upaya penertiban terhadap penggunaan knalpot brong serta aksi balap liar yang sering terjadi di wilayahnya. Kegiatan ini dilakukan melalui Tim Unit Kecil Lengkap (UKL) yang gencar melakukan patroli dan penertiban di berbagai titik rawan.

Beberapa lokasi yang menjadi fokus penertiban antara lain Jl Merdeka, R Suprapto, serta area yang sering menjadi tempat aksi balap liar. Dalam beberapa hari terakhir, Tim UKL Polres Ketapang telah melakukan operasi di lokasi-lokasi tersebut. Hasilnya, beberapa kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong berhasil diamankan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris SH, SIK MIK., CPHR menyampaikan bahwa penertiban ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Ketapang. Menurutnya, kebijakan ini merupakan prioritas utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi warga setempat.

“Kami akan terus melakukan penertiban dan patroli untuk mencegah aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat,” tegas Kapolres.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong dan tidak terlibat dalam aksi balap liar. Selain itu, masyarakat diminta untuk melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian melalui layanan Pengaduan 110. Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bersama.

Langkah-Langkah yang Dilakukan oleh Polres Ketapang

  • Patroli Rutin: Tim UKL melakukan patroli rutin di berbagai titik rawan seperti Jl Merdeka dan R Suprapto.
  • Penyitaan Kendaraan: Beberapa kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong berhasil diamankan.
  • Peningkatan Kesadaran Masyarakat: Melalui sosialisasi dan imbauan, masyarakat diharapkan lebih sadar akan bahaya penggunaan knalpot brong dan aksi balap liar.
  • Koordinasi dengan Masyarakat: Pihak kepolisian terbuka terhadap laporan dari masyarakat, termasuk melalui layanan Pengaduan 110.

Tujuan Utama Penertiban

  • Meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas: Dengan mengurangi penggunaan knalpot brong dan aksi balap liar, diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas.
  • Menjaga Ketertiban Umum: Penertiban ini juga bertujuan untuk menjaga ketertiban di lingkungan masyarakat.
  • Menciptakan Lingkungan yang Lebih Aman: Tujuan jangka panjang adalah menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga.

Peran Masyarakat dalam Mendukung Penertiban

Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Hal ini bisa dilakukan dengan tidak terlibat langsung dalam aksi balap liar atau menggunakan knalpot brong. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk aktif melaporkan kegiatan yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.



Dengan langkah-langkah yang diambil oleh Polres Ketapang, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Kepedulian dan partisipasi aktif dari masyarakat akan sangat penting dalam mendukung upaya penertiban ini.

Pos terkait