Penangkapan Pengedar Narkoba di Kabupaten Lahat
Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lahat. Kali ini, petugas berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga terlibat dalam perdagangan narkoba jenis sabu.
Penangkapan di Depan Balai Desa
Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan seseorang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba. Informasi tersebut langsung direspons dengan cepat oleh anggota Satuan Reserse Narkoba. Pelaku, yang dikenal dengan inisial R.A, ditangkap di depan kantor balai desa, Desa Lebak Budi, Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat.
Menurut penjelasan Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.Ik.MIK melalui Kasat Narkoba AKP LAE Tambunan SH. MH, setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku sedang berada di lokasi yang dimaksud.
“Pelaku kemudian berhasil ditangkap tanpa perlawanan dari pihak yang bersangkutan,” ujar AKP LAE Tambunan.
Barang Bukti Ditemukan
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa tujuh paket plastik klip yang berisi kristal-kristal putih. Diduga, barang tersebut adalah narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 5,17 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kantong celana pendek pelaku.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kembali kepada pembeli. Setelah itu, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke ruang satresnarkoba Polres Lahat untuk proses lebih lanjut.
Tindakan Lanjutan
Kini, Sat Resnarkoba Polres Lahat akan melakukan langkah tindak lanjut berupa pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang terkait dengan pelaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak ada adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan beberapa pasal dalam undang-undang yang berlaku. Di antaranya adalah Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau pasal 609 ayat 1 (satu) huruf a UU nomer 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo Uzu noner 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Ancaman hukuman yang dapat diterima pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku sangat berat, mengingat tindakan yang dilakukannya merupakan tindakan ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.
Kesimpulan
Penangkapan ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lahat. Dengan tindakan tegas dan cepat, diharapkan bisa memberikan efek jera bagi para pelaku narkoba serta menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.





