Penangkapan Pria Terduga Pembawa Narkoba di Kabupaten Landak
Pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kabupaten Landak kembali membuahkan hasil. Berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Landak berhasil menangkap seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu di Dusun Rayan, Desa Antan Rayan, Kecamatan Ngabang.
Menurut laporan awal, seorang laki-laki menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah dengan nomor polisi KB 3266 LB diduga membawa narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dimaksud.
“Iya benar, kita pada Jumat, 27 Februari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB kita mengamankan seorang pria berinisial AY di tepi jalan Dusun Rayan, Desa Antan Rayan, Kecamatan Ngabang,” ujar Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, SH SIK melalui Kasat Res Narkoba Polres Landak Iptu Yulianus Van Chanel TK SIP pada Minggu 1 Maret 2026.
Saat diamankan, AY sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah sesuai dengan informasi yang diterima petugas. Tidak hanya itu, terjadi aksi kejar-kejaran antara pelaku dan petugas. Namun akhirnya, petugas berhasil menghentikan upaya pelaku untuk lari kemudian melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap AY.
Hasil penggeledahan menunjukkan bahwa ditemukan satu tas selempang warna biru bertuliskan GROOVY yang di dalamnya berisi lima plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Kristal tersebut dibungkus lakban transparan dan dilapisi satu kantong warna hitam. Selain itu, ditemukan pula satu dompet warna hitam yang berisi satu plastik klip transparan berisi kristal diduga sabu, serta satu unit handphone merek Samsung.
Dalam interogasi awal, AY mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial S, yang beralamat di Dusun Rayan, Desa Antan Rayan, Kecamatan Ngabang. Berdasarkan keterangan tersebut, anggota Sat Resnarkoba segera melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah S.
Namun, saat petugas tiba di lokasi, S tidak berada di rumah dan setelah dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya, tersangka AY beserta seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Landak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas peran aktif mereka dalam memberikan informasi. Polres Landak berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dan keamanan wilayah.
Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa pihak kepolisian tidak akan berhenti sampai di satu pelaku saja, dan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Landak.
“Kami masih mendalami asal-usul narkotika tersebut dan memburu pihak lain yang diduga terlibat. Polres Landak berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.





