Penangkapan Terduga Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit di Nagan Raya
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial F.I. (24), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di area perkebunan PT Fajar Baizuri, Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (28/2/2026) sore setelah melalui proses penyelidikan berdasarkan laporan resmi yang diterima oleh pihak kepolisian. Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada Sabtu, 7 Februari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, tersangka yang diketahui merupakan centeng di perusahaan tersebut masuk ke area perkebunan menggunakan sepeda motor, sementara rekannya menggunakan mobil carry. Mereka mengaku hendak menjenguk orang sakit sekaligus mengambil kasur.
Awalnya, petugas menolak membuka palang karena para pelaku tidak dapat menunjukkan identitas. Namun, karena tersangka dikenal sebagai pekerja di perusahaan tersebut dan memberikan jaminan, kendaraan akhirnya diizinkan masuk menuju Divisi 4 area perkebunan.
Kecurigaan muncul ketika petugas keamanan melaporkan keberadaan mobil tersebut kepada pihak perusahaan. Sekitar pukul 07.50 WIB, mobil carry terlihat keluar dari areal perkebunan dengan muatan penuh tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Kendaraan itu kemudian dihentikan dan diamankan di Pos Satpam untuk dilakukan pemeriksaan.
Saat dimintai keterangan, para terduga pelaku mengklaim bahwa buah sawit tersebut adalah milik mereka. Namun, setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, alasan itu dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Bahkan, tersangka sempat menawarkan sejumlah uang kepada pelapor agar perkara tersebut tidak diproses secara hukum.
Petugas berupaya membawa para terduga pelaku ke kantor perusahaan untuk pemeriksaan lanjutan. Namun, sebagian pelaku melarikan diri ke arah perkebunan. Satu orang berhasil diamankan, sementara pelaku lainnya kabur dan dilaporkan sempat kembali dengan membawa senapan angin serta melakukan ancaman terhadap petugas.
Pihak perusahaan kemudian menyerahkan tersangka yang telah diamankan beserta barang bukti kepada kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Penjelasan dari Kepolisian
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr Benny Bathara melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal SE SH MH menegaskan bahwa penahanan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya pencurian yang merugikan perusahaan maupun masyarakat.
“Polres Nagan Raya berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungannya,” ujar AKP Muhammad Rizal.
Proses Hukum dan Pengembangan Kasus
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.
Polres Nagan Raya menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah Kabupaten Nagan Raya.





