Polres Sekadau Ungkap Kasus Curanmor dalam 24 Jam, Pelaku Ditangkap di Pontianak

Curanmor Buer 1 1
Curanmor Buer 1 1

Penangkapan Pelaku Pencurian Sepeda Motor dalam Waktu Singkat

Petugas kepolisian berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor dalam waktu kurang dari 24 jam. Tersangka, DS (27), ditangkap bersama dengan kendaraan hasil curiannya. Kejadian ini terjadi di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.

Peristiwa Pencurian

Kejadian bermula pada Kamis (26/2) malam, saat korban ES (36) memarkir motornya di depan rumah di Kampung Kemawan, Dusun Pangkin, Desa Mungguk. Keesokan harinya, sekitar pukul 06.00 WIB, korban menyadari motornya hilang saat hendak pergi ke WC.

“Kunci motor masih menempel sehingga motor mudah dibawa pelaku. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 13 juta,” ujar AKP Triyono, Kasi Humas Polres Sekadau. Korban kemudian melaporkan kehilangan tersebut ke SPKT Polres Sekadau pada Jumat 27 Februari 2026.

Penyelidikan dan Penangkapan

Setelah menerima laporan, Unit IV Satreskrim Polres Sekadau melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur. Dari informasi yang diperoleh, motor dan pelaku berada di Pontianak. Petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan DS beserta motor hasil curiannya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku berangkat dari Pontianak ke Sekadau menggunakan angkutan umum pada Kamis sore. Sesampainya di Kampung Kemawan sekitar pukul 22.00 WIB, ia melihat motor yang diparkir dengan kunci masih menempel, lalu membawanya ke Pontianak dengan maksud menjualnya.

“Saat menawarkan motor kepada beberapa calon pembeli di Pontianak, tersangka tidak berhasil menjualnya. Dari informasi itu, polisi berhasil menangkapnya,” tambah AKP Triyono.

Motif dan Barang Bukti

Polisi mencatat bahwa tersangka pernah menikah dengan tetangga korban. Ia mengaku ingin menjenguk mantan istri dan anaknya, namun bukannya ke rumah mantan istrinya, ia malah mengambil motor korban.

Barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor, kunci kontak, tang, pahat, gunting, dan kunci modifikasi. Tersangka kini ditahan di Rutan Polres Sekadau dan dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf e dan/atau Pasal 476 KUHP.

Imbauan Kepolisian

Terkait kejadian ini, polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci, memantau lingkungan sekitar, serta mengaktifkan Siskamling agar kasus serupa dapat dicegah.


Pos terkait